Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dianiaya Warga Saat Sosialisasi Bahaya Covid-19, Kepala Kampung di Sumbar Luka Lebam

6 April 2020   09:47 Diperbarui: 6 April 2020   09:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
polisi bubarkan kerumunan di rembang

Orang yang tidak tahu ganasnya virus Corona cenderung menyepelekan. Karena yang tidak percaya aas informasi yang diperoleh, ada yang tidak peduli, dan ada pula yang gagah-gagahan merasa diri bakal terhindar dari penularan virus itu.

Itu sebabnya banyak orang berbeda sikap maupun cara menyikapi gencarnya pemberitaan soal itu. Sebenarnya pemberitaan dan pemberitaan soal virus Corona sangat gencar dan masif. Ibaratnya 24 jam sehari, 7 hari seminggu, media berlomba-lomba menyiarkan perkembangan penanganan maupun jumlah orang tertular yang di-up date setiap hari.

Jangan lagi media arus utama (mainstream), media sosial hingga media konvensional pun ramai, marak, dan riuh. Dan seperti sebuah kebiasaan simpang-siur informasi diganggu dengan hoaks pula. 

Kurang hati-hati memilih dan memilih informasi bakal terjebak pada tindakan salah, yaitu memviralkan berita bohong, dan bahkan terlibat adu argumen dan kemudian saling menyakiti dengan kata dan ucapan tak senonoh.

*

Seorang kepala kampung, Bakhtiar Buyung (51) dianiaya warganya setelah melakukan sosialisasi bahaya Covid-19. Bakhtiar yang merupakan kepala kampung Koto Rawang, Nagari arau Desa Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terpaksa dilarikan ke puskesmas setempat setelah mendapat pukulan dari EM (55) di kepalanya.


Bakhtiar melakukan sosialisasi ke sebuah warung di kampung itu. Saat itu, Sabtu (4/4/2020), sejumlah remaja sedang berkumpul dan bermain domino serta merokok.

Melihat kejadian itu, Bakhtiar menegur dan menyarankan remaja-remaja tersebut berhenti dan pulang ke rumah masing-masing. Mereka bubar, Bakhtiar kembali melanjutkan sosialisasinya. 

Namun, tidak lama kemudian datang EM yang menyatakan tidak senang kemenakannya dibubarkan saat bermain di warung. Kemudian EM menganiayaan Bakhtiar hingga luka lebam di wajah. Kasus ini sudah ditangani Polisi, pelaku sudah damankan.

*

Kejadian yang menimpa Bakhtiar menjadi pembelajaran bagi para pagi para Ketua RT dan RW, Kepala Kampung, serta para pimpinan daerah agar lebih berhati-hati dalam tugas mereka melakukan sosialisasi penyebaran virus Corona.

Masyarakat punya pemahaman yang berbeda mengenai bahaya maupun cara menyikapinya. Terlebih bila di kawasan tersebut belum ada yang tertular. Mereka pasti merasa aman-aman saja. 

Sehingga imbauan untuk menjaga jarak dan tinggal di rumah sulit ditaati. Akibat lebih jauh mereka marah jika diingatkan dan diberitahu. Apalagi bila pendekatannya kurang pas, kurang sopan, bernada memerintah, dan tanpa disertai informasi memadai.

Namun, yang paling baik sosialiasasi dilakukan secara terpadu. Dengan mengikutisertakan pihak keamananan, polisi atau tentara, meski bukan bermaksud untuk menakut-nakuti. Dengan cara itu terbukti proses sosialisasi berlangsung dengan damai. Keramaian atau kerumunan dapat dibubarkan, dan mereka dengan penuh kesadaran (mungkin dengan sedikit kecewa dan jengkel).

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya telah membubarkan ribuan kerumunan massa dengan alasan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Idham Azis menuturkan pembubaran dilakukan sejak penerbitan Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020. Menurutnya, pembubaran massa juga dibarengi dengan program edukasi kepada masyarakat.

"Upaya pencegahan Covid-19 melalui maklumat itu telah dilaksanakan sebanyak 77.330 kegiatan, yang terdiri dari edukasi kepada masyarakat 18.935 kegiatan, publikasi humas atau imbauan kepada masyarakat 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan," kata Idham dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Polri secara daring pada Selasa (31/3).

Idham Azis menyampaikan Polri menggunakan beberapa aturan sebagai dasar pembubaran. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 212, 214, 216, dan 217 KUHP.

*

Di Jakarta, sejumlah orang terpaksa diamankan Polisi karena tidak mau mematuhi imbauan Pemerintah terkait percepatan penanganan pandemi Covid-19. Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadikan 18 orang sebagai tersangka perkara pidana karena mengabaikan permintaan untuk bubar pada Jumat malam (3/4/2020).

Personel gabungan polisi dan TNI berpatroli di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Di Jakarta Pusat itulah tim membawa 18 orang ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa karena terus mengabaikan imbauan agar tidak berkerumun. Di antara mereka ada pemilik kafe di Bendungan Hilir. Ia sudah tiga kali ditegur, tetapi terus membiarkan kerumunan pengunjung setiap malam.

*

Awalnya imbauan, kemudian ada maklumat, dan terakhir pidana. Sebuah proses panjang untuk sampai pada penegakkan hukum mengingat terus bertambahnya jumlah oang tertular maupun meninggal dunia terinveksi vierus Corona.

Polisi mendahulukan penertiban yang bersifat humanis dan persuasif guna membubarkan kerumunan.  Namun, jika ada warga yang mengabaikan imbauan, mereka harus siap dijerat pidana.

Mudah-mudahan kasus penganiayaan terhadap Kepala Kampung di Sumatera Barat tidak terulang. Harapannya, tidak ada lagi orang yang mengabaikan larangan membuat kerumunan sehingga harus dijadikan tersangka.

Itu saja. Selamat pagi, selamat beraktivitas sehat. Semoga tidak bosan tetap di rumah aja. Wassalam. ***

Cibaduyut, 6 April 2020 / 12 Sha'ban 1441

Gambar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun