Mohon tunggu...
Sugi Arso
Sugi Arso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Saya senang berorganisasi, mulai dari OSIS, pramuka, dll. Saya senang berdebat walaupun hal sepele tetapi dalam forum, kalau di luar forum saya humoris, saya senang menjadi orang yang membuat tersenyum dan tertawa saat berada di tongkrongan walaupun berbuat konyol dan mempermalukan diri saya sendiri tapi saya senang melihat orang lain tertawa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Meminjam di Bank Umum dan Dipinjol

5 Mei 2024   21:07 Diperbarui: 6 Mei 2024   00:11 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pengertian bank

Secara etimologis, pengertian bank berasal dari kata "Banco" berarti bangku. Bangku  dimaksud merujuk pada meja untuk menunjang aktivitas perbankan dalam melayani nasabah. Istilah bangku di kemudian hari terus berkembang hingga istilah bank digunakan dalam kegiatan pelayanan finansial.

Secara terminologis, pengertian bank adalah lembaga keuangan suatu negara yang didirikan dengan kewenangan menghimpun, mengelola, dan mengatur seluruh hal berkaitan dengan keuangan. Harapannya, bank mampu memaksimalkan pemanfaatan keuangan untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setiap negara terdapat bank sentral sebagai pusat dan acuan bank-bank umum. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral. Bank Indonesia diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Untuk menjamin di bank umum, kita perlu ada jaminan agar dapat meminjam sesuai yg kita butuh kan dan itu pun dalam jangkau nilai uang yang berbeda-beda. 

Sedangkan

Pengertian p2p-lending atau yang sering kita dengar itu pinjol adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemu kan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan memilih aplikasi yang legal dan terdaftar di ojk.

Dan cara pinjaman online lebih gampang dan tanpa jaminan namun banyak masyarakat yang sering menggampangkan karena tidak ada jaminan namun data nya masuk kedalam SLIK atau sering masyarakat ketahui yaitu BI CHECKING atau check riwayat kredit.

SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur. 

Saran kami untuk para masyarakat gunakan lah pinjaman sesuai kebutuhan jika tidak perlu maka jangan lah sekali kali mencoba coba pinjaman agar tidak merusak data pada Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun