Mohon tunggu...
Sugiantoro
Sugiantoro Mohon Tunggu... Operator - Operator Humas Rutan barabai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang ASN yang bertugas di Rutan Kelas IIB Barabai sebagai Tim Humas.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Barabai Dukung Pelaksanaan Restoratif Justice Kejari HST

19 September 2023   10:06 Diperbarui: 19 September 2023   10:07 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barabai,  Usai mendapatkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Barabai, Irwanda Prawira Bin Kasirin dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Barabai, Senin (18/09/2023).

Pihak Rutan Barabai mempermudah proses pengeluaran Tahanan Tersebut berdasarkan  SP2D Nomor PRINT-964/O.3.15/Eku.2/09/2023. Kasi Pidum Kejari HST,  Herlinda S.H., M.H., yang menjemput langsung terdakwa Kasus Lakalantas tersebut menyebutkan bahwa pembebasan ini sebagai bentuk Restoratif Justice / Keadilan Restoratif berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pria yang mulai ditahan di Rutan Barabai sejak 30 Juni 2023 ini sangat bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarganya dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh petugas Rutan Barabai yang telah memberikan pelayanan dan pembinaan yang baik selama menjalani masa tahanan.

Irwanda dikenal sebagai sosok yang sangat kooperatif saat menjalani masa penahanan dan juga aktif mengikuti kegiatan ibadah di Mesjid seperti mengaji dan Sholat Berjamaah di Rutan Barabai. 

Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah berpesan kepada Irwanda untuk mengambil hikmah atas apa yang telah terjadi dan menjadikan pelajaran agar kelak tidak mengulangi kesalahannya kembali.

"Selamat anda sudah bisa bebas, jadikan apa yang sudah dijalani di Rutan Barabai menjadi pelajaran untuk kedepannya," ujarnya.

Dukungan pelaksanaan Restorative Justice oleh Rutan Barabai merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang mendukung program tersebut sebagai alternatif pemidanaan yang mengusung konsep kolaboratif, rehabilitatif, dan restoratif.

Selain itu Karutan juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri HST beserta jajarannya yang telah memberikan kepastian Hukum yang berkeadilan kepada Tahanan di Rutan Kelas IIB Barabai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun