Mohon tunggu...
sugiana hs
sugiana hs Mohon Tunggu... rakyat biasa -

hanya orang biasa, tertarik pada masalah - masalah sosial kemasyarakatan, demokrasi dan politik kebangsaan, pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, serta sepakbola. saat ini tinggal di sebuah kota kecil di Kalimantan Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan

9 Januari 2014   18:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:59 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Terpilihnya kembali Joko Driyono sebagai CEO PT. Liga Indonesia (PTLI) tidak terlalu mengagetkan, sebab Jokdri sudah lama menjadi CEO PTLI dan berpengalaman mengelola Liga Indonesia.

Yang menarik perhatian publik sepakbola nasional adalah  saat ini Jokdri juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PSSI, posisi yang sangat penting dan strategis dalam struktur organisasi PSSI.  Walaupun posisi sekjen bukan sebagai pengambil keputusan, namun sekali lagi posisi sekjen adalah posisi yang sangat stretegis karena mengelola organisasi PSSI sehari-hari. Manajemen dan administrasi PSSI sehari-hari dikendalikan oleh sekretaris jenderal.

CEO PTLI juga bukan jabatan yang mudah dan ringan, pekerjaan mengelola Liga Indonesia adalah pekerjaan yang berat.  Ditengah-tengah kondisi keuangan klub-klub yang masih belum sehat dan luasnya cakupan wilayah dan kendali dengan tersebarnya klub-klub peserta Liga Iindonesia ke seluruh tanah air memerlukan konsentrasi tinggi yang tidak bisa diganggu dengan pekerjaan lainya.

Seharusnya PSSI memberikan kepercayaan penuh kepada PTLI  dan Jokdri untuk mengelola  Liga Indonesia.  Gelaran liga indonesia musim depan sangat penting dan pertaruhan besar bukan hanya bagi PTLI tetapi juga bagi PSSI sendiri.  Lolosnya klub-klub yang bermasalaha secara finansial merupakan taruhan besar bagi liga dan PSSI.  Kita tidak tahu bagaimana kondisi finansial bagi klub-klub ini di musim depan karena tidak ada siapapun yang berani menjamin permasalahan finansial ini tidak terulang kembali.

Disisi lain rangkap jabatan sebagai CEO PTLI dan Sekretaris Jenderal PSSI juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kita tahu bahwa PTLI merupakan operator yang ditunjuk oleh induk dan otoritas sepakbola nasional, PSSI, untuk mengelola liga Indonesia. Dalam posisi ini PTLI berada di bawah PSSI sebagai pemberi kerja berdasarkan kontrak yang telah disepakati dengan segala hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak.

Sebagai pemberi pekerjaan, PSSI berhak mengawasi, mengaudit dan meminta laporan kepada operator yaitu PTLI.  Sebaliknya PTLI sebagai operator liga yang ditunjuk PSSI berkewajiban melaporkan pekerjaannya kepada PSSI.  Disinilah timbulnya konflik kepentingan itu karena jabatan Sekjen PSSI dan CEO PTLi dijabat oleh satu orang.

Manakala jabatan yang sangat penting dan strategis seperti Sekjen dan CEO operator liga dijabat oleh satu orang, kita tidak tahu bagaimana obyektiftas dan indepensi PSSI selaku regulator dan otoritas sepakbola nasional manakala PSSI menilai kinerja atau mengaudit PTLI selaku operator liga karena secara sederhana Jokdri sebagai sekjen PSSI akan menilai kinerja PTLI yang CEO-nya juga dijabat dirinya sendrinya.  Betul ada komite eksekutif di dalam PSSI akan tetapi secara real yang berperan dalam menagemen organisasi dan pengendalian managemen dan adminsitrasi PSSI adalah sekeretaris jenderal, komite eksekutif memutuskan suatu kebijakan dalam rapat komek dengan bahan-bahan yang disiapkan oleh sekretaris jenderal. Bukankah akan sangat aneh jika pada suatu rapat komite eksekutif disatu sisi Jokdri berperan sebagai CEO PTLI yang melaporkan perkembangan dan kinerja operasionalisasi liga sementara disisi lainya ia juga berperan sebagai sekjen PSSI yang menerima laporan tersebut dan kemudian menyiapkan laporan tersebut sebagai  bahan-bahan bagi pengambilan keputusan atau kebijakan komite eksekutif PSSI.

Kalau alasanya perampingan juga kurang tepat karena PSSI dan PTLI adalah institusi yang berbeda.  PSSI adalah regulator dan pemegang otoritas sepakbola nasional, sedangkan PTLI adalah perseroan terbatas yang ditunjuk PSSI untuk mengelola liga.  Jadi jelas sekali kedudukan PSSI dan PTLI bukan kedudukan yang setara, PTLI berada di bawah PSSI sebagai perseoran terbatas yang ditunjuk PSSI sebagai operator liga. Perampingan jika strukturnya berada di dalam struktur organisasi PSSI, misalnya sebagai contoh Komite A dan Komite B dijabat oleh satu orang atau Komite A dan Komite B digabung menjadi sebuah Komite yang baru.

Alangkah bijaknya jika PSSI membagi posisi yang sangat penting dan strategis itu dengan personal yang berbeda.  Betul bahwa CEO PTLI dipilih oleh pemegang saham dalam RUPS dan itu bagian dari kewenangan para pemegang saham dalam RUPS , namun PSSI tinggal mempertimbangkan kembali posisi yang bersangkutan dalam jabatan sekretaris jenderal PSSI yang juga sangat penting dan strategis dalam mengendalikan mangemen oragnisasi PSSI sehari-hari.  Dengan pemisahan ini kemungkinan terjadinya konflik kepentingan  akan dikurangi dan masing-masing pemegang posisi itu dapat bekerja secara penuh tanpa terganggu dengan pekerjaan lainya .

Selain itu PSSI bisa secara obyektif memberikan penilaian soal kinerja operator liga dalam menggelar liga Indonesia dan PSSI dapat meminta pertanggungjawaban operator liga secara obyektif, fair dan tidak terjebak dalam konflik kepentingan.  Dan yang lebih penting lagi pekerjaan sekretaris jenderal PSSI yang juga sangat penting itu tidak terganggu dengan pekerjaan lainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun