Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang akan memberikan kepastian hukum atas hak tanah warga kerap menimbulkan percekcokan pasalnya warga tidak menghiraukan himbauan Pemerintah Desa terkait pemasangan patok batas tanah.
warga masyarakat kebanyakan sesuai fakta yang ada dilapangan mereka tidak mempunyai berkas atas tanah yang mereka tempati atau miliki terlebih jika perolehan tanah tersebut adalah waris, hanya modal wasiat lisan orang tua terdahulunya namun bagi keluarga ahli waris diakui sebagai bukti yang sah padahal secara yuridis belum benar-benar disahkan.
Hal ini yang kemudian menjadi persoalan ketika ada pengukuran dan butuh tanda patok yang jelas mereka tidak bisa menunjukan, barulah geger ribut dan tak jarang timbul cekcok dengan tetangga batas tanah.
Batas Tanah itu penting karena menyangkut harkat dan martabat si pemiliknya Pemilik tanah yang baik akan selalu teliti dalam memberi batas tanah patok patok terpasang dengan jelas beda dengan orang yang dalam tanda kutip sering menggeser atau curang dalam urusan batas tanah mereka cenderung tidak suka kalau tanahnya ada patok.Â
tanah dan batas itu berdampingan erat keberadaanya adalah mutlak sebagai pemersatu jika kedua belah pihak adalah orang yang baik tanda batas tanah ini menjadi tolak ukur kerukunan bersama antar warga.