Mohon tunggu...
Sudomo
Sudomo Mohon Tunggu... Guru - Guru Penggerak Lombok Barat

Trainer Literasi Digital | Ketua Komunitas Guru Penggerak Lombok Barat | Duta Teknologi Kemendikbudristek 2023 | Penulis Buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tahun 2024 Guru Tidak Wajib Mengerjakan Pengelolaan Kinerja PMM?

4 Januari 2024   06:03 Diperbarui: 4 Januari 2024   14:14 27788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, namanya individu dalam dunia pendidikan pastilah beragam karakter. Ada saja yang masih enggan mengikuti perkembangan dunia pendidikan. Bahkan terang-terangan menjadikan aktor pendidikan yang mau melakukan transformasi pendidikan sebagai sebuah ancaman. Padahal. Seharusnya dijadikan mitra dalam memajukan pendidikan. 

Tentu kondisi di atas tidak terjadi di semua wilayah Indonesia. Namun, demikian tidak menutup kemungkinan masih banyak wilayah lain kondisi aktor pendidikan masih belum mau untuk berbenah. Tentu hal ini akan membuat transformasi yang digaungkan lewat Merdeka Belajar akan sedikit mengalami kendala dalam implementasinya. 

Lalu, bagaimana pemerintah harus menyikapi hal ini? 

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek memiliki kewajiban untuk segera membuat edaran/imbauan bagi pemerintah daerah terkait pemanfaatan Pengelolaan Kinerja PMM ini. Tujuannya agar tidak ada persepsi yang salah terkait penerapan Pengelolaan Kinerja PMM ini. 

Terlebih saat ini adanya politik yang juga berpengaruh besar pada beberapa jabatan politis di daerah. Bisa jadi ada pejabat politis yang lebih memilih berusaha keras mengamankan posisi daripada bergegas mengambil langkah strategis mendukung peraturan dari pusat. 

Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah sudah seharusnya segera merancang sosialisasi Pengelolaan Kinerja PMM ini agar tidak bernasib sama seperti ekinerja tahun 2023. Bayangkan ada beberapa daerah yang baru melakukan sosialisasi ekinerja BKN dia bulan sebelum tahun 2023 berakhir. Mengingat Pengelolaan Kinerja PMM perencanaan paling lambat tanggal 31 Januari 2023, pemerintah daerah seharusnya berinisiatif segera melakukan sosialisasi. 

Sebagian isi SEB (tangkapan layar) 
Sebagian isi SEB (tangkapan layar) 

Termasuk dalam hal ini UPT pusat di daerah juga harus segera merumuskan langkah cepat dalam penyamaan persepsi tentang Pengelolaan Kinerja PMM ini. Tujuan agar tidak ada lagi simpang siur terutama di tataran teknis pengisian. Kalau secara substantif sepertinya tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Secara teknis ini yang lebih penting untuk dikedepankan. Hal ini karena sejauh ini masih banyak pemahaman berbeda terutama terkait bukti dukung Pengembangan Kompetensi dalam Pengelolaan Kinerja PMM. 

Sebagai contoh informasi yang beredar saat ini, sertifikat yang diakui hanya dari PMM. Lalu bagaimana dengan sertifikat lainnya di luar PMM? Apakah tidak diakui? Jika tidak diakui apakah artinya guru tidak bisa belajar dari sumber lain? Jika memang demikian, bisa dikatakan guru telah kehilangan kemerdekaan dalam belajar terutama mencari sumber belajar. 

PMM memang salah satu sumber belajar bagi guru. Namun, bukan berarti satu-satunya sumber belajar, bukan? Masih ada komunitas belajar yang sedang digalakkan pemerintah yang menjadi perpanjangan tangan implementasi bahan belajar di PMM. Guru bisa saling belajar untuk mengembangkan kompetensi dalam komunitas belajar. Padahal sejatinya bahan belajar di komunitas belajar sendiri mengacu pada PMM. Artinya ada korelasi antara komunitas belajar ini dengan PMM yang bisa dijadikan sebagai sumber belajar. 

Permasalahan tersebut di atas hanya sebagian kecil saja dari peraturan baru terkait Pengelolaan Kinerja PMM ini. Di lapangan masih banyak pertanyaan yang dilontarkan yang bahkan belum ada jawaban secara pasti di laman informasi resmi PMM. Harapannya, pertanyaan-pertanyaan di lapangan akan tercerahkan dengan penyamaan persepsi melalui kolaborasi antara UPT pusat di daerah serta pemerintah daerah dengan komunitas belajar yang sudah ada sebagai aset yang bisa dikelola untuk menjangkau guru sebagai sasaran dengan luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun