POLHUT merupakan salah satu jabatan fungsional binaan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Â Namun, sebaran Polhut selain di Kementerian LHK juga terdapat di Pemerintah Provinsi...
Saat ini, karir kenaikan jabatan Polhut mempersyaratkan adanya uji kompetensi.. Uji kompetensi ini merupakan syarat untuk pengangkatan jabatan fungsional, perpindahan jabatan maupun perpindahan dari tingkat terampil ke ahli adalahUJI KOMPETENSI.  Hal ini sesuai dengan Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya, yaitu pada :
- Pasal 28 ayat (3) dinyatakan bahwa PNS yang akan diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional Polhut terampil maupun Polhut ahli harus lulus uji kompetensi.
- pasal 31 ayat (1) dinyatakan bahwa Polhut yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Tahun 2017, Kementerian LHK melalui pusrenbang BP2SDM LHK memfasilitasi anggaran pelaksanaan uji kompetensi untuk jabatan fungsional Polhut, namun tidak termasuk untuk Polhut yg tugasnya di Provinsi..Â
Sementara itu, umumnya Pemerintah Provinsi belum memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi untuk Polhut di daerahnya. Â
Salah satu Provinsi yang menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional Polhut adalah LAMPUNG. Â Penyelenggaraan ujinya bekerjasama dengan Pusrenbang BP2SDM LHK.Â
Harapannya, semua Provinsi segera memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi ini, sehingga kenaikan Jabatan Polhut tidak mengalami kendala dengan diberlakukannya Syarat UJI KOMPETENSI.Â
Arahan Pelaksanaan Uji Kompetensi di LAMPUNG.Â
Sumber :
sudirmansultan.wordpress.com
Telegram POLHUT INDONESIA