Pensiun dapat diartikan bebas adalah berhenti bekerja karena usia yang memungkinkan untuk pensiun dengan sebab yang jelas dan prosedur. Sedangkan Pensiunan adalah seseorang yang keluar dari tempat dia bekerja dan mendapatkan pesangon sesuai ketetapan dengan nominal tertentu hingga meninggal dunia.
Nah, apakah saudara saat ini masih aktif bekerja ataukah sudah menghitung tahun, bulan,minggu, hari atau barangkali tinggal esok hari bekerja ? Apapun yang terjadi pensiun/pensiunan laksana orang yang berkelana dari satu pulau ke pulau lainnya dan pada saat tertentu waktunya akan sampai ke Pulau yang di tuju. Kita semua bakal menghadapi pensiun cepat atau lambat di mana kita bekerja saat ini.
Masa Pandemik Covid-19 merubah segalanya terutama mereka yang bekerja di Perusahaan-Perusahaan swasta. Usia pensiun bukan lagi usia 56 tahun tapi melihat bagaimana kekuatan dan kemampuan keuangan perusahaan.Â
Pegawainya sehat, energik, dan produktif namun produksi perusahaan kesulitan menjual produk ke pasaran mengakibatkan keuangan perusahaan limbung dan dapat dipastikan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebab tak mampu lagi membayar Gaji bulanan, honor dan insentif lainnya.Â
Kondisi perusahaan yang kolaps merugikan kehidupan pekerjanya. Untuk TNI, Polri dan PNS ini ada aturannya sendiri mengatur usia pensiun namun rata-rata di usia 58 tahun kecuali ada beberapa persyaratan seseorang bisa pensiun hingga usia 65 tahun.
Di sini kita bukan membicarakan peraturan atau Undang-Undang yang mengatur usia pensiun, pertanyaannya adalah Apa setelah Pensiun ?  Pertanyaan ini tidak mudah untuk di jawab namun ada beberapa bagian yang mau penulis ulas di antaranya adalah Masa Pra pensiun dan  masa pensiun. keduanya memiliki kebermaknaan yang sangat berbeda
MASA PRA PENSIUN/PRODUKTIF Â : Â Masa pra pensiun/produktif bekerja adalah masa - masa yang dilewati oleh seorang pegawai/karyawan bekerja di Perusahaan sesuai dengan kompetensi keilmuannya.Â
Seorang sarjana pendidikan maka sesuai kompetensinya maka bisa bekerja di Departemen/kantor Dinas Pendidikan/Sekolah dan Madrasah mulai dari Guru, tenaga administratif hingga tenaga ahli.Â
Seorang Perawat maka bisa bekerja di lingkungan Rumah sakit atau lembaga-lembaga Kesehatan yang ada di kota dan kabupaten sesuai kompetensi latar belakang pendidikannya. Lulusan Sekolah Menengah Atas/kejuruan bahkan lulusan Sekolah Menengah Pertama atau hanya lulusan Sekolah Dasar sekalipun selama ada kantor, perusahaan yang membutuhkan tenaganya maka bisa bekerja sesuai kebutuhan penempatan pekerjaan.
 Masa Pra Pensiun/Produktif punya kurun waktu yang cukup lama ada yang bekerja 20, 25 bahkan 25 tahun di satu perusahaan. Ini menunjukkan bahwa kompetensi yang dimiliki berkontribusi terhadap maju mundurnya perusahaan.Â
Jika kondisi perusahaan itu bagus dan berkembang pesat maka secara tidak langsung juga pendapatan pegawainya akan meningkat dan dibarengi dengan kenaikan gaji/honor/tunjangan yang amat signifikan. Perusahaan untung, pegawai senang dan berimplikasi pada pembangunan bangsa.
MASA PENSIUN : Jangan ada sampai muncul sebutan habis manis sepah di buang oleh perusahaan/kantor pemerintah. Masa pengabdian yang panjang pada akhirnya akan berakhir maka sudah saatnya memberikan kesempatan untuk tetap mandiri dan produktif.
Banyak cara yang dilakukan seperti jika seorang purnawiran TNI/Polri setelah pensiun diberikan alternatif untuk melanjutkan kerja sebagai Satuan Pengamanan. Perawat RS dan sejenisnya seperti Perawat Kamar Bedah yang punya jam terbang tinggi setelah pensiun bisa menjadi mentor dan tutor di RS yang dekat tempat tinggalnya. Perawat Ruangan bisa menjadi perawat paruh waktu memberikan advis kesehatan sesuai kompetensinya,
Bagaimana dengan guru, pekerja pabrik dan sebagainya yang masih ingin bekerja inilah tugas pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga non pemerintah untuk memberi kesempatan pada mereka tetap produktif di usia lanjut. Salah satu area baru yang mungkin ingin terlepas dari kegiatan pekerjaan dulu adalah berwiraswasta.Â
Ini yang masih minim di garap oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Agar mereka produktif dan punya usaha sendiri selayaknya saat mereka di berikan pengarahan MEMASUKI MASA PENSIUN dan berminat membuka usaha  maka PTSP  (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) wilayah kota dan Provinis memberikan bantuan legalitas usaha tanpa bayar satu sen pun ! Begitu mereka pensiun dengan bekal uang pesangon mereka bisa membuka usaha sesuai minatnya dengan legalitas di tangan.
Tidak menutup kemungkinan para pensiunan tadi cekatan dan meraih sukses yang pada akhirnya usaha tersebut memberikan dampak langsung kemakmuran bagi diri dan keluarganya, kita berharap jika usahanya makin maju maka lembaga keuangan tidak segan untuk memberikan pinjaman lunak dengan bunga rendah, menarik bukan ! Semoga ini bisa menjadi role model bagi mereka yang mengurusi para pensiunan. Wallahu'alam bis sawabÂ