Mohon tunggu...
Sucy Fhatma
Sucy Fhatma Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa S-1 Pendidikan Ekonomi UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dorong Energi Terbarukan, Pemerintah Siap Beri Dukungan Kebijakan dari Sisi Fiskal

29 Desember 2020   17:00 Diperbarui: 29 Desember 2020   17:26 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perhatian dunia terhadap pembangunan energi terbarukan semakin meningkat. Bahkan tahun-tahun belakangan ini, lebih dari 40% seluruh penambahan kapasitas pembangkit listrik di dunia dilakukan untuk memanfaatkan energi terbarukan. Hal tersebut semakin membuktikan jelas bahwa energi terbarukan merupakan solusi dengan biaya yang efektif untuk memenuhi kebutuhan energi dunia. Indonesia sendiri memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pemimpin energi terbarukan dunia dengan potensi untuk memanfaatkan lebih dari 200 GW dari energi terbarukan, termasuk didalamnya kesempatan untuk menjadi pemimpin dunia dalam bidang bio-ekonomi di masa depan.

Dilansir dari www.kemenkeu.go.id dalam laporan Kebijakan Fiskal Terpadu untuk Energi Terbarukan, dalam mewujudkan potensi ini, pemerintah telah menetapkan sasaran yang ambisius. Sampai dengan 2050, sumber energi terbarukan diharap akan lebih banyak digunakan dibandingkan sumber energi dari setiap jenis bahan bakar fosil. Dengan pencapaian sasaran ini dapat membantu memastikan agar kesehatan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, lebih banyak keluarga yang mendapat akses  sumber energi yang dapat diandalkan, memperbaiki ketahanan energi, dan tujuan pengurangan emisi gas rumahkaca dapat tercapai.

Kementerian Keuangan memegang peranan penting dalam memfasilitasi setiap proses transisi menuju pendayagunaan energi terbarukan. Berbagai kebijakan menganut prinsip kehati-hatian dan dipertimbangkan dengan baik serta insentif diberikan melalui rangkaian kebijakan yang stabil dan dipahami dengan baik, hal ini dapat memberikan stimulus yang diperlukan dalam pengembangan energi terbarukan.

Dalam pidatonya melalui video conference pada Senin (7/12/2020) pada acara The 3rd Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2020 yang diselenggarakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) dengan Indonesia Clean Energi Forum (ICEF), Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan kebijakan fiskal dari sisi pendapatan dengan memberikan sejumlah insentif pajak yang dapat dinikmati oleh para pelaku di bidang energi terbarukan.

"Terdapat fasilitas pajak penghasilan yang kami berikan berupa tax holiday, tax allowance untuk berbagai sektor termasuk energi terbarukan, pembebasan PPN atas barang-barang penting untuk energi terbarukan, PPN yang tidak dikenakan atas barang impor untuk kegiatan panas bumi, pembebasan bea masuk untuk energi terbarukan dan juga pengurangan pajak properti sampai dengan 100 persen pada tahap eksplorasi untuk fasilitas panas bumi," jelas Suahasil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan sejumlah dukungan dari pemerintah seperti kepada PT PLN (Persero) untuk memproduksi listrik yang ramah lingkungan. Dukungan itu termasuk bentuk insentif perpajakan. Pemberian insentif perpajakan, menurutnya,dinilai akan mendorong PLN dalam memproduksi lebih banyak listrik yang ramah lingkungan untuk menggantikan listrik dari energi fosil serta mampu mendorong lebih banyak investasi di bidang energi baru dan terbarukan.

Disisi lain, Kementerian Keuangan juga menyediakan banyak perangkat kebijakan untuk mendukung PLN dan Kementerian ESDM agar Indonesia bisa mencapai 23% atau 45 giga watt energi terbarukan dalam bauran energi nasional pada 2025,"jelas Sri Mulyani dalam peluncuran Sustainable Financing Framework PT PLN secara virtual, pada Senin (2/11/2020).

Selain itu, dari sisi pengeluaran, instrumen fiskal lainnya yang ditawarkan Kementerian Keuangan yaitu dengan menyediakan alokasi anggaran kepada kementerian lain yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (kementerian ESDM) dan juga alokasi anggaran yang diarahkan ke pemerintah daerah berupa transfer ke daerah dan sebagian transfer terkait dengan sektor energi. 

Selain dari sisi penerimaan dan pengeluaran, kebijakan fiskal pun juga memberikan dukungan melalui sisi pembiayaan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong dan mengembangkan infrastruktur energi terbarukan, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), biogas, dan panas bumi. Sri Mulyani menyampaikan dengan jelas menurutnya, dukungan yang diberikan oleh APBN misalnya suntikan modal kepada BUMN, juga kemitraan pemerintah dengan swasta dengan berbagai instrumen fasilitas pengembangan proyek, penjaminan.

Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai saat ini dunia tengah dihadapkan dengan dua risiko yang penting dan besar, yakni pandemi Covid-19 dan perubahan iklim. Menurutnya, pemerintah tengah berupaya dengan keras untuk bisa menyelesaikan dua tantangan besar tersebut secara sekaligus melalui kebijakan fiskalnya.

Pada dasarnya, usulan reformasi kebijakan terdiri dari kebijakan yang dapat diperkenalkan baik dalam jangka pendek maupun kebijakan yang mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dikembangkan. Usulan reformasi kebijakan tersebut juga terdiri dari insentif fiskal secara eksplisit dan berbagai reformasi lebih lanjut yang akan meningkatkan efektivitas insentif fiskal nantinya. Reformasi kebijakan yang disarankan ini membentuk suatu paket terpadu untuk memajukan energi terbarukan di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun