Mohon tunggu...
Suci Ramadhani
Suci Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Administrasi Pendidikan Universitas Jambi

Mahasiswa Program Studi Administrasi Pendidikan Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan untuk Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

31 Mei 2022   20:42 Diperbarui: 31 Mei 2022   21:01 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bapak Nadim Anwar Makarim Bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito karnavian melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa pandemi covid 19 agar terlaksana dengan baik di daerah.

Adapun prinsip kebijakan yang di buat yaitu pada masa pandemi covid-19 lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik guru tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum serta pemerintah juga mempertimbangkan Bagaimana tumbuh kembang peserta didik dan kondisi sosial dalam upaya pemenuhan layanan pandemi selama covid 19

Agar peserta didik dapat menjalankan pendidikan di masa pandemi covid pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat seperti menggunakan masker hand sanitizer menjaga jarak dan lain sebagainya.

Bagi daerah yang berada di zona oranye apalagi di zona merah sangat dilarang keras untuk melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan akan tetapi pemerintah menerapkan kebijakan belajar dari rumah atau belajar secara daring.

Pemerintah juga menekankan bahwa sekalipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua. Apabila jika orang tua siswa tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka maka anaknya boleh belajar dari rumah atau menggunakan aplikasi Zoom meeting. Di daerah yang memiliki zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk melakukan tatap muka namun tidak diwajibkan.

Pemerintah juga memberikan kebijakan secara bertahap yaitu tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan kuning pada jenjang pendidikan sekolah dasar dan pendidikan sekolah Menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda atau kelompok umur pada dua jenjang tersebut sementara itu untuk Paud dapat dimulai pembelajaran tatap muka paling cepat 2 bulan setelah jenjang pendidikan dasar menengah.


Untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan pastinya sangat banyak sekali menggunakan metode pembelajaran dengan praktik bagi peserta didik sekolah menengah kejuruan diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah juga selalu mengevaluasi untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi para peserta didik, guru, ke tenaga pendidikan seluruh masyarakat sekolah.

Apabila di suatu instansi sekolah terindikasi dalam kondisi tidak aman atau salah satu peserta didik baik siswa Guru maupun ketenaga kependidikan ataupun seluruh masyarakat sekolah tertular dengan covid 19 dan daerah tersebut berubah menjadi orange atau merah satuan pendidikan tersebut wajib ditutup kembali.

Kemendikbud juga telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan serta menyediakan inisiatif dan solusi pada masa pandemi covid pada bulan Maret terdapat pembatalan Ujian Nasional, ujian sekolah tidak perlu mengukur kesuksesan kurikulum sekolah yang belum melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai 5 semester terakhir untuk menentukan kelulusan untuk siswa.

Untuk siswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran secara daring pemerintah juga memberikan penyediaan kuota gratis untuk kegiatan belajar mengajar besaran bantuan kuota untuk siswa yaitu 35 GB 1 bulan guru 42 GB 1 bulan serta mahasiswa dan dosen 50 GB 1 bulan kuota tersebut dibagikan setiap 1 bulan sekali pemerintah memberikan kuota kepada para siswa SD SMP maupun SMA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun