Mohon tunggu...
Money

Zakat Profesi ASN Perlukah Regulasi?

12 Februari 2018   18:22 Diperbarui: 12 Februari 2018   18:31 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat merupakan rukun islam yang ketiga,Zakat dari segi bahasa adalah bersih,suci,subur dan berkembang. Menurut istilah : harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Golongan yang berhak menerimanya yaitu

  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[4]
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[5]
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[6]
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Zakat dibagi menjadi dua zakat fitrah (wajib dikeluarkan menjelang idulfitru ) dan zakat maal (wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab).  Berdasarkan Berita Kompas.com.

"Lukman menerangkan, ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, difasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan.Bagi ASN muslim yang keberatan gaji nya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya"

Selama ini Negara sudah memfasilitasi Baznas, dengan adanya rencana aturan regulasi zakat ASN dari Pemerintah. Hendaknya Pemerintah memberikan edukasi Zakat Profesi. Adanya regulasi tersebut dikhawatirkan pertama kesulitan dalam menentukan hitungan mencapai nisab antara pegawai satu dan lainnya, Kedua masyarakat masuk delapan asnaf dan tinggal disekitar lingkungan ASN, justru tidak terbantu padahal hal ini adalah prioritas.

Pemerintah hendaknya memaksimalkan peran pajak dan memperkuat institusi pajak, karena penggunaan dana pajak yang tidak terbatas pada pada delapan asnaf dan melihat Tax Ratio 11,6% artinya masih terdapat Orang pribadi dan Badan yang tidak ikut berpartisipasi dalam kemakmuran rakyat

Referensi

UU KUP

Wikipedia

Kompas.com

Kemenkeu.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun