Selain perusahaan pengolahan limbah B3 medis, yang turut berperan dalam industri jasa pengelolaan limbah medis adalah perusahaan jasa pengangkutan khusus limbah medis yang jumlahnya kini terus bertambah, merekalah yang menjadi intermediary  untuk mengambil limbah-limbah medis dari rumah sakit-rumah sakit utamanya yang berada di luar pulau jawa untuk dikirim ke perusahaan-perusahaan pengolah limbah medis di pulau jawa untuk dimusnahkan melalui proses pembakaran dalam temperatur yang tinggi. Pengepakan dan pengangkutan tentu harus mengikuti tata cara dan regulasi yang aman bagi lingkungan hidup.
Kehadiran dan Perhatian Negara – Seperti apa yang dibutuhkan?
Mengingat begitu pentingnya pengelolaan limbah B3 medis yang baik, maka diperlukan langkah-langkah strategis pemerintah melalui KLHK, Kemenkes juga kementerian BUMN di lapangan agar masalah pengelolaan limbah B3 medis ini bisa terkelola dengan baik sehingga tidak menjadi bom waktu yang membahayakan manusia dan lingkungan.
Berbagai langkah pembinaan dan penegakan hukum bagi masyarakat dan institusi terkait limbah b3 medis sangat penting dan perlu konsisten. Disamping itu berbagai incentive seperti incentive pajak juga perlu diberikan kepada perusahaan pengelolaan limbah medis  untuk lebih memberikan daya tarik  bagi swasta masuk pada usaha jasa pengelolaan limbah B3 medis, mengingat investasinya yang cukup besar jika benar-benar committed untuk menjalankan operasional perusahaan mengacu pada standar tinggi dalam pengelolaan limbah B3 medis.
Ada satu langkah strategis lain yang semestinya dilakukan pemerintah, bahwa KLHK dan Kementerian Kesehatan sebagai Regulator terkait Lingkungan hidup dan Kesehatan memerlukan mitra yang solid dan strategis dengan Perusahaan yang khusus bergerak dalam Jasa Pengelolaan limbah B3 medis. Perusahaan ini dijadikan sebagai model dalam pengelolaan limbah B3 medis yang baik dan proper, juga menjadi mitra KLHK dan Kemenkes dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan institusi tentang bagaimana mengelola limbah B3 medis yang baik dan proper sesuai regulasi dan kaidah-kaidah kesehatan lingkungan. Perusahaan yang bisa dijadikan model dan mitra oleh KLHK dan Kemenkes tidak bisa perusahaan swasta, karena mereka tentu lebih berorientasi pada bisnisnya, juga ada kekhawatiran komitmen dari para pemegang saham dan pengelola perusahaan swasta tersebut tidak konsisten, karena menyangkut berbagai kepentingan atau investasinya.
 Untuk mewujudkan hal di atas , saya ada saran Jangka Pendek untuk Pemerintah melalui Kementerian BUMN agar bisa melakukan akuisisi mayoritas atas salah satu Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 Medis swasta terbaik secara operasional, reputasi maupun prospek untuk pengembangan ( karena kalau harus membangun dari awalmasih  memerlukan waktu 2-3 tahun lagi untuk beroperasi secara efektif), selanjutnya menjadi BUMN khusus dalam jasa pengelolaan limbah B3 medis untuk menjadi model dalam pengelolaan limbah B3 medis yang baik dan proper, juga menjadi mitra KLHK dan Kemenkes dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan berbagai institusi pelayanan  kesehatan dan para pelaku usaha jasa pengelolaan limbah B3 medis tentang bagaimana mengelola limbah B3 medis yang baik dan proper sesuai regulasi dan kaidah-kaidah kesehatan lingkungan.Â
Pasca akuisisi, bisa dilakukan berbagai Restrukturisasi Perusahaan, renovasi kawasan dan Penambahan kapasitas Pengolahan Limbah B3 Medis-nya, agar benar-benar bisa menjadi model bagi para pelaku dan semua stakeholder dalam pengelolaan limbah B3 medis di Indonesia.Â
Wallahu A’lam Bishawab (SR- Swasta, Tinggal di Jakarta- Mantan Dirut dari sebuah Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 Medis di Indonesia)