Mohon tunggu...
Fajar Setiawan
Fajar Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syahid

Meminati sosial-keagamaan, bahasa dan sastra, olahraga khususnya sepak bola, dan (sedikit) politik. Menulis saat ingin dan sempat. Semoga selalu ada manfaat yang bisa didapat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyikapi Perbedaan Pendapat (Khilafiah) dalam Islam

25 Oktober 2021   08:38 Diperbarui: 16 Desember 2022   15:24 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Di suatu kolom komentar instagram

Abu: "Ngawur! Agama Islam dah sempurna. Gak perlu ditambah-tambah, bid'ah namanya itu."

Abe: "Kami ngerayain maulid atas dasar cinta sama Nabi. Lagipun di dalam perayaan maulid enggak ada tuh kegiatan yang melanggar syariat. Maulid itu isinya sholawat, zikir, dengerin ceramah agama. Kan itu semua ibadah."

Abu: "Mana dalilnya? Ibadah tuh harus ada dalil perintahnya lah."

*Mereka pun terus berdebat tanpa henti sampai tulisan ini dibuat. Chuaks.

Selamat datang para pembaca muslim yang bijak.

Saya tertarik membahas sedikit mengenai masalah khilafiah.

Bukan ustadz, sih. Cuma seorang bocah kencur yang sedikit peduli sama  adanya "jarak" di antara umat Islam belakangan ini.

Gimana enggak, di hampir setiap harinya masih ada aja oknum pembelajar yang saling debat persoalan kaya gini.

Sikap Para Ulama Menyikapi Perbedaan Pendapat

Kalian tau? Para ulama kita -ulama yang betulan ulama- mereka saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat yang ada lho. Kenapa sering kali beberapa dari kita yang cuma seorang murid -apalagi murid online, ngaji di media sosial-, justru seneng bener debat? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun