Mohon tunggu...
StratX KG Media
StratX KG Media Mohon Tunggu... Konsultan - stratx.id

Perusahaan riset dan konsultansi marketing. Berbagi konten mengenai data, temuan, dan riset untuk kembangkan brand dari perspektif manusia dan kultur Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Apa yang Membuat Masyarakat Indonesia Mudah Terjebak Pinjol Ilegal?

29 November 2021   10:42 Diperbarui: 29 November 2021   10:49 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjol atau Pinjaman Online untuk sebagian orang adalah penyelamat dari kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan. Tapi, alih-alih bisa menyelesaikannya, banyak dari mereka yang akhirnya terjebak, tidak bisa keluar dari jeratan angka pinjaman yang bisa membludak.

Beberapa waktu lalu, beredar berbagai informasi yang menceritakan bagaimana seseorang harus berjuang untuk menyelesaikan urusannya dengan pinjaman online ilegal. Tidak sedikit yang berakhir tragis -- beberapa dari informasi terebut, menceritakan ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup untuk menyelesaikan urusannya dengan pinjol ilegal.

Deretan informasi atau kejadian tersebut tentu mengiris hati banyak pihak. Karena berusaha memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, pinjol ilegal bisa berakhir dengan nyawa yang melayang. Banyak pihak yang memikirkan hal ini untuk tidak berulang, termasuk pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Terlebih untuk brand yang berasal dari sektor fintech dan juga mempunyai produk pinjaman seperti itu. Mereka tentu menggodok strategi lain agar produknya bisa tetap diminati target audience-nya.

Oleh karena itu, StratX KG Media melakukan desk research yang bertujuan untuk mengetahui apa yang membuat masyarakat Indonesia mudah sekali terjebak di siklus pinjol ilegal. Penelusuran singkat ini ternyata menemukan berbagai insight yang menarik untuk diteliti lebih dalam.

Penutupan Pinjol Ilegal

Dilansir dari situs katadata -- SWI atau Satgas Waspada Investasi, menyatakan bahwa sampai bulan Juli 2021, setidaknya sudah ada 172 platform pinjol illegal yang sudah diblokir. Penutupan ini menjadi salah satu tindakan preventif agar tidak semakin banyak masyarakat yang terjebak di sana.

Akan tetapi, menurut SWI -- penutupan ini tidak lantas membuat pinjol illegal jera. Memanfaatkan kondisi pandemi dan PPKM yang selalu diperpanjang sehingga aktivitas masyarakat tidak leluasa seperti sebelumnya, membuat penghasilan mereka menurun.

Alhasil untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, mereka yang terkena dampak pandemi secara langsung tentu mengharapkan sekali bantuan. Pinjol illegal adalah bantuan yang sementara itu mudah untuk mereka dapatkan.

Masih dari situs yang sama, SWI menyatakan bahwa biasanya pinjol illegal ini akan menawarkan pinjaman dengan tenor yang pendek dengan bunga yang tinggi. Alih-alih memprediksi dirinya bisa menyelesaikan urusan pinjaman tersebut, banyak masyarakat yang mudah terjebak di penawaran tersebut.

Ditambah lagi pengajuan persyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman begitu mudah. Sehingga, banyak masyarakat yang merasa 'mudah mendapat bantuan' dan terlena akan risiko dibalik semua hal tersebut.

Lalu, Bagaimana Pinjol Ilegal Ini Bergerilya?

Karena mempunyai persyaratan pengajuan yang tidak sulit, pinjol illegal jadi idaman beberapa kalangan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun