Mohon tunggu...
Politik

Menuju Pemilu 2019

7 Maret 2018   06:30 Diperbarui: 7 Maret 2018   09:36 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
arsip.rumahpemilu.org

Pemilu 2019 memiliki beberapa perubahan

Pemilihan Umum atau Pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut mulai dari anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden  akan diadakan di Indonesia pada 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa masa Pemerintahan akan segera berganti. Pemilu pada 2019 nanti, akan memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya.

Pada 2017, Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang (UU)  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang baru saja disahkan, maka Pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan secara serentak. Yakni, untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar pada 17 April 2019.

Sebelum disahkannya UU tentang Pemilu yang baru, Pemilu terbagi atas dua -- Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilakukan pada bulan yang terpisah. Sedangkan pada Pemilu 2019, kedua pemilihan tersebut akan dilakukan secara bersama.

Dengan adanya perubahan tersebut maka ada perbedaan yang terjadi. Diantaranya Pemilu 2019, saat pemungutan suara akan diberikan lima lembar surat suara yaitu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD serta ditambah Presiden dan Wakil Presiden.

Metode Penghitungan Suara

Dalam sistem pemilu 2019, pembahasan mengenai metode penghitungan suara juga diperbincangkan. Saat ini ada dua metode yang diperbincangkan, yaitu Kuota Hare dan Sainte League. Kuota Hare merupakan teknik penghitungan suara yang tidak asing di Indonesia karena metode ini paling sering digunakan dari pemilu sebelumnya.

Sedangkan metode Sainte League atau diketahui Divisor, metode ini membagi perolehan suara masing-masing partai dengan jumlah perolehan suara tertinggi dari hasil pembagian di urutkan sesuai dengan kursi yang disediakan dalam satu daerah pemilih, berhak untuk memperoleh kursi.

Kedua metode tersebut menjadi salah satu pembahasan yang ada dalam UU Pemilu, untuk menentukan metode konversi suara menjadi kursi di parlemen. Kabarnya, metode konversi suara Sainte Lague yang akan digunakan dapat mengurangi potensi konflik. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya justru memiliki tingkat konflik yang tinggi.

Sistem Pemilihan 

Selain perubahan metode penghitungan suara ada juga kelebihan lain dari sistem Pemilu 2019, yaitu potensi konfliknya rendah, realitas dukungan di Dapil atau Daerah Pemilihan, dan penghitungannya tidak rumit karena tidak terdapat sisa suara di Dapil. Dengan memperoleh dukungan di Dapil, calon anggota legislatif bersangkutan memiliki akar keterwakilan di tengah rakyat.

Untuk sistem Pemilu 2019, pengamat Pemilu mengusulkan untuk menggunakan sistem Pemilu terbuka. Sistem Pemilu terbuka merupakan sistem yang cenderung membebaskan pemilih untuk memilih calon yang diinginkannya. Calon legislatif terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilih. Sistem tersebut dianggap lebih demokratis dan tingkat partisipasi masyarakat akan lebih tinggi.

Dilansir dari Kemendagri, menurut Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan sistem terbuka berguna untuk peningkatan kinerja parpol atau partai politik secara kelembagaan dan kinerja caleg secara personel untuk meraih suara di Dapil masing-masing.

Partai Politik Peserta Pemilu

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Keempat belas partai ini sudah memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. Berikut adalah nama-nama parpol yang lolos dilansir dari Kompas, Partai Amanat Nasional, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebenarnya ada 16 partai yang ikut mencalonkan diri, namun pada saat itu kedua partai tersebut tidak lolos dalam tahap yang dilakukan oleh KPU. Yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hingga akhirnya kedua partai tersebut mengajukan gugutan kepada KPU.

Dilansir dari Tempo, untuk saat ini Partai Bulan Bintang (PBB) sudah berhasil masuk ke dalam daftar peserta Pemilu 2019. Sedangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) gagal untuk ikut serta Pemilu 2019. Keputusan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan dan memenangkan gugatan yang diajukan PBB ke KPU.

Pada saat ini, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dijabat oleh Jokowi -- JK. Berdasarkan UU Pasal 7 Tahun 1945, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Dengan demikian, Jokowi yang memegang posisi Presiden untuk periode 2014-2019 dapat mengajukan diri untuk menjadi Presiden untuk periode 2019-2024. Namun, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi apakah Jokowi akan kembali maju dalam Pemilu tahun 2019 untuk kembali menjadi Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun