Dunia penyiaran pastinya tidak terlepas dari adanya regulasi dan kebijakan yang mengatur bagaimana dinamika dalam penyiaran. Perjalanan penyiaran di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan signifikan seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi yang mengaturnya. Regulasi tersebut tertuang dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hadir untuk memastikan bahwa media penyiaran tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan keseimbangan informasi bagi masyarakat. Undang-undang ini selain memuat mengenai peraturan dalam penyiaran juga terdapat pasal yang menyebutkan pembentukan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bersifat independen.Â
Sebagai seorang individu yang mengonsumsi berbagai bentuk media, penting untuk merefleksikan bagaimana UU ini memengaruhi kualitas penyiaran dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari. Televisi masih menjadi salah satu sumber informasi dan hiburan utama bagi banyak orang dalam kehidupan sehari-hari. Namun, sering kali kita menemukan konten-konten yang kurang mendidik atau bahkan melanggar norma yang berlaku. Sebagai contoh, masih ada program-program yang lebih mementingkan rating daripada kualitas edukatifnya.Â
Program TV "86" yang disiarkan di stasiun televisi Net TV yang melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Penyiaran No. 32 tahun 2002. DIlansir dari website KPI kpi.go.id, program ini dilaporkan oleh masyarakat pada tahun 2018 yang terlihat menampilkan proses interogerasi dengan seorang anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Tak hanya itu, program ini juga memperlihatkan beberapa remaja perempuan dan laki-laki yang tertangkap oleh pihak kepolisian. Hal tersebut tentunya dapat membentuk stigma negatif pada masyarakat mengenai anak tersebut. Penayangan itu dirasa tidak memperhatikan dan mengindahkan ketentuan terkait perlindungan kepentingan remaja atau anak-anak seperti yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2002 pada pasal 36 ayat (3). Hal ini membuat saya berpikir bahwa meskipun regulasi telah ditetapkan, implementasi dan pengawasan yang lebih ketat masih sangat diperlukan.
KPI memiliki peran besar dalam menjaga standar penyiaran, tetapi ada kalanya lembaga ini kurang tegas dalam menindak pelanggaran. Sebagai masyarakat, kita pun memiliki tanggung jawab untuk lebih selektif dalam mengonsumsi media dan memberikan kritik yang membangun terhadap konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita junjung. Selain itu, masyarakat dirasa perlu untuk terlibat aktif bersama dengan KPI untuk melaporkan apabila media-media dalam penyiaran melakukan pelanggaran penyiaran. Melalui refleksi ini, saya semakin memahami bahwa penyiaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga penyiaran, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Secara keseluruhan, UU No. 32 Tahun 2002 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi dunia penyiaran di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, masih ada tantangan besar dalam penerapannya. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan industri penyiaran dapat berkembang menjadi lebih baik, memberikan informasi yang akurat, serta hiburan yang berkualitas tanpa melupakan nilai-nilai yang harus dijaga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI