Mohon tunggu...
Stanley Salim
Stanley Salim Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Pelajar sekolah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus Pencurian dalam Perspektif Sosiologi

6 Maret 2022   08:45 Diperbarui: 6 Maret 2022   08:48 5383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-5965978/enam-pemuda-tasikmalaya-diciduk-gara-gara-traktor

 (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)

Sejak dulu, kasus pencurian dan perampokan sering terjadi. Bahkan, di masa sekarang pun tidak jarang kita mendengar atau membaca berita tentang pencurian. Contohnya adalah kejadian yang belum lama terjadi, ada enam pemuda di Tasikmalaya yang diamankan petugas karena mencuri traktor pada hari Rabu, 2 Maret 2022. Dilansir dari detik.com, keenam pelaku, termasuk salah satunya yang masih dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya. Aksi tersebut sudah dilakukan di beberapa tempat. Menggunakan peralatan yang dibawa, para pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan terencana dan mengangkut hasil curiannnya menggunakan minibus. Hasil curian tersebut mereka jual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Kasus tersebut hanya salah satu contoh dari banyak kasus pencurian yang terjadi. Dapat dilihat juga bahwa pelaku kejadian serupa bukan hanya orang dewasa, namun juga dapat dilakukan oleh orang yang dibawah umur. Tentu ada banyak alasan dan penyebab yang membuat orang melakukan tindakan tersebut. Jika kita membahas kejadian pencurian secara umum, salah satu penyebabnya yang mungkin merupakan penyebab paling umum adalah kebutuhan hidup yang mendesak. Pendapatan yang kurang atau tidak ada pendapatan sama sekali dapat membuat seseorang melakukan aksi pencurian untuk memenuhi biaya kebutuhan hidupnya. Kedua, hal ini juga bisa terjadi karena keinginan seseorang untuk memiliki lebih banyak. Bukan hanya orang dengan status ekonomi yang kurang, pencurian juga dapat dilakukan oleh orang yang sebenarnya berkecukupan atau bahkan oleh seseorang yang memiliki wewenang. Selain kedua hal tersebut juga ada penyebab lainnya yang mungkin tidak berasal dari keinginan sang pelaku sendiri. Misalnya karena ada seorang anak yang diculik dan kemudian dipaksa untuk mencuri, sehingga ia tidak punya pilihan dan hanya bisa mengikuti apa yang diperintahkan kepadanya. Bisa juga karena memang orang tersebut memiliki keadaan psikologis tertentu. Ada juga orang yang terlibat dalam aksi serupa karena diajak/ikut teman (salah pergaulan). Jika pelaku suatu kasus pencurian memang melakukan aksi tersebut karena diajak teman, berarti hal tersebut termasuk sosialisasi yang tidak sempurna, karena di daerah dan tempat manapun mencuri adalah hal yang melanggar norma dan tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang wajar/normal.

Lalu, apakah hal ini termasuk perilaku menyimpang? Jika kita mengambil contoh kejadian yang diatas, hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu perilaku yang menyimpang. Aksi tersebut dilakukan oleh orang yang memang memiliki keinginan untuk mencuri, sehingga memang ada moral yang tidak baik dari dalam diri pelaku. Tentu kita semua dapat setuju bahwa pencurian tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, dan bahkan sudah melanggar norma hukum. Ini berarti sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku bukan hanya sebatas cemooh atau teguran.

Dilihat dari sifatnya, penyimpangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang bersifat negatif, karena kejadian tersebut tentu akan dipandang buruk oleh masyarakat. Bukan hanya pandangan masyarakat, namun akibat lainnya seperti kerugian harta, ketakutan atau ketidaknyamanan masyarakat juga dapat terjadi karena tindakkan tersebut.

Apa yang bisa dilakukan? Banyak hal dan upaya yang dapat dilakukan agar kejadian serupa dapat berkurang. Orang -- orang terdekat seperti keluarga, guru, dan lain -- lain dapat melakukan upaya pencegahan preventif dengan memberikan pembinaan atau sosialisasi mengenai hal ini. Setidaknya upaya ini dapat memberikan pengetahuan dan juga kesadaran bagi masyarakat, bahwa tindakan pencurian merupakan sesuatu yang melanggar norma masyarakat dan juga melanggar hukum. Selain preventif, upaya represif juga perlu diberikan kepada pelaku dan pelanggar. Pelaku dan orang -- orang yang terlibat dalam aksi seperti ini dapat diberikan sanksi dengan harapan mereka tidak akan melakukan dan mengulangi kesalahan serupa. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar hukum seperti contoh diatas adalah hukuman penjara dan/atau denda. Selain itu, pelaku juga ada kemungkinan menerima sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan, menyapu jalanan, dan lain -- lain. Tidak jarang juga pelaku akan mendapat cemooh dan juga teguran, baik dari masyarakat umum maupun orang -- orang terdekat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun