Mohon tunggu...
Sry yanti Siregar
Sry yanti Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Syariah dan Kesejahteraan Nasabah

19 Desember 2023   20:02 Diperbarui: 19 Desember 2023   20:17 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi syariah merupakan suatu sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, tepatnya dimulai sejak digulirkannya paket kebijakan menteri keuangan pada Desember 1983 ataupun yang diketahui dengan pakdes 1983. Pakdes inilah yang memberikan kesempatan bagi lembaga perbankan di Indonesia untuk memberikan kredit dengan bunga 0% Salah satu aspek yang menjadi fokus utama dari ekonomi syariah adalah kesejahteraan nasabah. Dalam konteks ini, ekonomi syariah tidak hanya dianggap sebagai suatu sistem keuangan alternatif, tetapi juga sebagai suatu bentuk ekonomi yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Syariah dalam Islam penting dalam rangka mewujudkan tujuan keberadaan manusia di dunia yaitu beribadah kepada Tuhannya dan memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada manusia dan alam semesta selaku rahmatan lil 'alamiah. Nilai dasar ekonomi syariah diturunkan dari inti ajaran Islam yaitu tauhid. Prinsip tauhid ini melahirkan keyakinan bahwa kebaikan perilaku manusia adalah karena kemurahan Allah SWT, segala aktivitas manusia di dunia ini termasuk ekonomi hanya dalam rangka untuk mengikuti petunjuk Allah SWT. Nilai tauhid ini diterjemahkan menjadi 4 (empat) nilai dasar yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya. Adapun keempat nilai dasar itu adalah sebagai berikut:

Pertama, "kepemilikan". Dalam ekonomi syariah nilai kepemilikan adalah segala sesuatu secara absolut milik Allah, manusia hanya dipercaya untuk mengelolanya. Dengan demikian kepemilikan harta manusia memiliki sifat relatif karena hakikatnya tetap milik Allah secara mutlak sekaligus mengingatkan manusia sebagai amanat untuk mengelolanya dan melepaskannya (sifat dermawan) kepada pihak-pihak yang membutuhkan serta untuk kepentingan publik (kepemilikan kolektif).

Kedua, "berusaha dengan berkeadilan". Dalam kesehariannya, nasabah yang masuk dalam sistem ekonomi syariah akan dibebaskan dari riba Ekonomi. Riba dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil dalam Islam karena menghasilkan keuntungan tanpa pertukaran nilai yang setara. Prinsip keadilan dalam distribusi kekayaan menjadi poin yang krusial dalam membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan dengan melibatkan para nasabahnya melalui pemberian zakat, infak, dan sedekah. Nasabah ikut serta dalam upaya mendistribusikan kekayaan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan sekadar transaksi finansial.

Ketiga, "kerjasama dalam kebaikan". Bekerjasama dalam kebaikan meliputi bahwa sesama nasabah harus tolong-menolong bahkan dalam kompetisi sekalipun harus dilakukan untuk dan dalam kebaikan. Kegiatan ekonomi secara individu dan berjamaah semuanya dibolehkan dalam Islam. Namun ekonomi yang dilakukan secara berjamaah, yang dijalankan berdasarkan kerjasama dan semangat tolong menolong dalam kebaikan. (QS Al Maidah 2) dan berkeadilan (QS Shaad 24) adalah kegiatan ekonomi yang lebih didorong dalam nilai-nilai islam. Sementara itu kompetisi dilakukan dalam bentuk yang positif, yaitu kompetisi dengan semangat berlomba-lomba dalam menebarkan kebaikan (QS Al Baqarah 148; AS Al Maidah 48).

Keempat, "pertumbuhan yang seimbang". Pengelolaan harta dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan spiritual dan kelestarian alam. Dalam ekonomi syariah, pertumbuhan ekonomi sejalan dengan tujuan keberadaan manusia di dunia, yaitu beribadah kepada Tuhannya dan memberikan manfaat yang sebanyak-banyaknya kepada alam semesta atau rahmatan lil 'alamin (QS AI Anbiya 107, QS AI Ankabut 51) dalam koridor keseimbangan antara spiritual dan kelestarian alam (QS Baqarah 11-12).

Peranan ekonomi syariah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat penting. Sistem ekonomi syariah dalam perbankan syariah menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang dimana jika benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya akan memberikan dampak positif untuk menyejahterakan masyarakat luas. Perbankan syariah menerapkan prinsip-prinsip keuangan Islam yang tepat untuk mewujudkan financial inclusion dan mendorong tingkat pemerataan dalam meningkatkan pertumbuhan nasional serta kesejahteraan bersama, terkhususnya Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Semoga ekonomi syariah semakin dapat diterapkan dengan lebih baik sehingga mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun