Mohon tunggu...
Sri WidyaNingsih
Sri WidyaNingsih Mohon Tunggu... Tutor - Jangan lupa ya..

Sri Widya Ningsih

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

UPT Bahasa Unisnu Jepara Layani Penerjemahan

2 Desember 2019   09:35 Diperbarui: 2 Desember 2019   10:41 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TAHUNAN- Kepala UPT bahasa mengumumkan harga terbaru layanan penerjemahan, layanan ini tersedia di UPT bahas lantai 3 Rektorat Unisnu Jepara dan sudah diberlakukan sejak hari Minggu (1/9).

Harga terbaru untuk pelayanan penerjemahan di UPT bahasa dimulai  dari harga Rp. 50.000 per lembar untuk abstrak dan draf artikel, Rp. 200.000 per lembar untuk akte, Ad/ART, MOU, kontrak kerja dan ijazah. Menurut Nina Sofiana selaku kepala UPT bahasa mengatakan perhitungan terbaru penerjemahan telah diberlakukan sejak tanggal 1 September 2019. " Harga terbaru untuk layanan penerjemahan ini berlaku untuk semua jenis penerjemahan baik dalam bahasa Inggris dan bahasa Arab," imbuhnya saat diwawancarai oleh mahasiswa Unisnu Jepara pada hari senin, 25 November 2019.

Selain itu, untuk ketentuan penggunaan pelayanan penerjemahan di UPT bahasa ini tetap sama seperti sebelum diberlakukan harga terbaru. Nina Sofiana juga menuturkan bahwa harga terbaru layanan penerjemahan ini sudah sesuai dengan harga penerjemahan pada umumnya.
Sementara itu, Nana sebagai salah satu karyawan UPT bahasa mengatakan bahwa harga terbaru dari jasa layanan penerjemahan di UPT bahasa sudah sesuai standar harga yang berlaku di pasaran. " Sudah banyak yang telah menggunakan jasa layanan penerjemahan kami setelah diberlakukannya harga terbaru tersebut, " tambahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun