Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Bagaimana Hukum Sedekah Jika Masih Punya Utang?

27 April 2022   05:05 Diperbarui: 27 April 2022   05:12 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan ramadan selalu menjadi momen yang dinantikan umat muslim untuk melakukan berbagai amalan kebaikan. 

Sedekah adalah salah satu amalan di bulan ramadan yang membuat umat islam berlomba-lomba untuk melakukannya karena sedekah di bulan ramadan memiliki banyak keutamaan dibandingkan sedekah di bulan lain.

Sayangnya, banyak yang ingin bersedekah namun terhalang oleh utang yang belum terbayarkan. 

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah boleh bersedekah jika masih memiliki utang? mana yang harus diutamakan, bersedekah atau membayar utang?

Dijelaskan dari hadits riwayat Ahmad dan Muslim, Rasulullah bersabda: "Jika salah seorang di antara kamu miskin, hendaklah dimulai dengan dirinya. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikannya buat keluarganya. Lalu bila ada kelebihan lagi, maka buat kaum kerabatnya" atau sabdanya "buat yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian bila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu"

Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan (Q.S  Al-Baqarah : 219)

Dari hadits dan ayat tersebut kita bisa memahami bahwa Allah menganjurkan kita untuk mendahulukan kewajiban sebelum melakukan amalan yang dianjurkan.

Jangan sampai memaksakan diri untuk bersedekah, sementara lalai akan kebutuhan diri sendiri dan keluarga. 

Islam mengajarkan kita agar mencari rezeki untuk keperluan diri sendiri dan orang-orang yang di bawah tanggungan, dan jika ada kelebihan rezeki maka Allah menganjurkan agar memberikan sebagian dari kelebihan harta tersebut.

Para ulama berpendapat bahwa pelunasan utang lebih wajib dilakukan sebelum bersedekah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun