Ada Stigma yang menyatakan bahwa terdakwa perkara korupsi yang diajukan oleh KPK tidak akan pernah ada bisa bebas. Namun lagi-lagi kembali kepada kebenaran dan keadilan yang terkuak. Bahwa harus ada bukti yang kuat untuk menjerat seseorang.
Apakah KPK kini lemah dalam membuktikan perkara? atau ada hal lain yang berpengaruh? hal ini merupakan pembelajaran bagi KPK ke depannya untuk kembali memiliki kekuatan dalam menangani kasus yang ada dalam mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK itu sendiri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!