Bongas, Pemalang -- Warga di beberapa desa kecil di wilayah Kabupaten Pemalang mengeluhkan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Modus operandi calo ini adalah memanfaatkan ketidaktahuan dan kesulitan warga desa dalam mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Warga melaporkan bahwa calo menawarkan "jasa" pemrosesan dokumen dengan imbalan biaya yang jauh lebih tinggi daripada tarif resmi, sering kali menggunakan ancaman dan intimidasi untuk meyakinkan warga bahwa memproses dokumen sendiri rumit dan memakan waktu, sehingga memaksa mereka menyerah dan membayar jumlah yang diminta.
Padahal, pengurusan dokumen kependudukan di kantor kecamatan seharusnya gratis atau hanya dikenakan biaya administrasi yang sangat kecil. Namun, para calo ini mengklaim bahwa mereka memiliki "jalur khusus" dan dapat mempercepat proses pengurusan, sehingga warga yang membutuhkan dokumen dengan segera terpaksa membayar mahal.
"Saya butuh KK baru untuk mengurus BPJS anak saya. Karena tidak tahu caranya, saya pakai jasa calo. Katanya harus bayar Rp 700.000, padahal saya dengar dari tetangga yang mengurus sendiri hanya bayar Rp 10.000," ujar Ibu Ariyah, salah satu korban yang ditemui di Desa Bongas.
Praktik percaloan ini meresahkan warga, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Mereka merasa diperas dan dirugikan karena harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk mendapatkan dokumen yang seharusnya gratis.Â
Kejadian ini menjadi perhatian serius dan diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi warga dari praktik pemerasan yang merugikan ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI