Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ramadan 2020 Spesial, Harapannya Covid-19 Segera Berakhir

27 April 2020   23:59 Diperbarui: 28 April 2020   00:19 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Waktu terus bergulir, sepertinya baru kemarin umat Islam di seluruh dunia menjalani rukun Islam ke-3 puasa di bulan Ramadan yang penuh berkah, rahmat dan ampunan. Sejak hari Jum'at tanggal 24 April 2020 umat Islam kembali berpuasa Ramadan. Namun puasa Ramadan tahun 2020 ini terasa sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, dapat dikatakan spesial, khusus, khas, istimewa. Ramadan tahun ini dalam suasana keprihatinan, ketidakpastian, kekhawatiran, tidak nyaman, kepedihan,  karena merebaknya wabah pandemi Covid-19 yang melanda di 185 negara di dunia. Covid-19 ini awal mulanya berjangkit di Wuhan China pada akhir tahun 2019, karena mobilitas orang yang melintas batas wilayah negara sangat tinggi, sehingga penyebaran Covid-19 tidak dapat dihindarkan.  

Di Indonesia kasus pertama Covid-19 diumumkan Presiden Jokowi tanggal 2 Maret 2020, telah menyebar di 34 propinsi. Jakarta dan sekitarnya menjadi episentrum Covid-19, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebarannya, diperlukan kebijakan yang tepat dan cepat. Data terakhir (27/4/2020) kasus yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 9.996 kasus positif, 1151 sembuh, dan 765 orang meninggal (https://jogja.tribunnews.com). Begitu masifnya pertambahan kasus yang terinfeksi positif Covid-19, maka dilakukan dengan mengedukasi hidup sehat dan bersih, menjaga jarak aman (1-2 m), memakai masker bila "terpaksa" harus keluar rumah atau sedang sakit, tidak berjabat tangan, cipika-cipiki, sering mencuci tangan memakai sabun, dikucek selama 20 detik, dibilas dengan air mengalir. Hal ini mengingat penyebaran Covid-19, sebagai virus yang tidak kasat mata dapat berpindah dari orang yang terpapar melalui droplet yang dikeluarkan saat bersin dan/atau batuk.

Membuat keputusan melakukan "kerja di rumah"(Work from Home/WfH), belajar dan beribadah di rumah saja, social distancing atau  physical distancing diakui tidak semudah membalik tangan. Semua itu berbenturan dengan persoalan ekonomi, budaya, politik, kebiasaan, keamanan, agama, tetapi harus ditentukan karena menyangkut "nyawa manusia". Payung hukum mengatasi pandemi Covid-19 adalah UU. No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Keppres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, PP No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian untuk operasional dasar hukum adalah Permenkes No.9.2020 tentang Pedoman PSBB, dan khusus DKI Jakarta dengan No.33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dalam kondisi darurat dan penuh ketidakpastian ini, sebagai warga negara berkewajiban mentaati dengan disiplin, ikhlas, sadar, sabar  dan penuh rasa tanggung jawab. Semua ini untuk kepentingan bersama, supaya kondisinya kembali normal. Kuncinya ada pada diri sendiri yang saling mengedukasi untuk lingkungan sosial dimana berada.   

Kembali ke pokok persoalan Ramadan 2020 yang spesial, karena umat Islam dalam menjalankan puasa tidak melaksanakan sholat berjama'ah, tarawih, tadarus, takjil di masjid, tetapi di rumah saja. Malam takbiran tidak perlu keliling yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Bahkan sudah ada himbauan dari MUI tidak sholat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan. Selain itu ada larangan mudik tidak hanya untuk PNS/ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN, tetapi semua orang yang karena pekerjaan berada di kota lain. Ada sanksi disiplin ringan, sedang, sampai berat bagi yang melanggarnya. Kalaupun tetap mudik tidak ada alat transportasi umum (udara, darat, laut) yang beroperasi karena diberhentikan sementara. Naik kendaraan pribadi, harus sesuai dengan ketentuan jaga jarak, membawa surat keterangan sehat, masuk perbatasan kota diperiksa suhu tubuh, mobil di desinfektan, dan harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Ribet bukan ?. Untuk tahun ini menahan rindu mudiknya, semoga masih kesempatan lain kalau Covid-19 sudah lenyap dari bumi.

Harapan pribadi di bulan Ramadan tahun 2020 yang spesial ini, paling utama semoga Covid-19 segera lenyap dari bumi tercinta Indonesia dan dunia. Mengharap aktivitas kehidupan normal seperti sedia kala, sehingga roda perekonomian menjadi aktif . Untuk mencapai harapan pribadi itu, mensikapinya dengan:

  1. Sabar, ikhlas, tawakal, dan menerima ketentuanNya dari mewabahnya pandemi Cavid-19 ini selain sebagai musibah juga ujian dariNya, dan diyakini ada hikmah dari musibah ini. Setelah kesulitan, ada kemudahan.
  2. Mensyukuri nikmat dan karuniaNya yang selalu dilimpahkan berupa kesehatan, rasa tenang, damai, mempunyai anak, cucu, mantu yang sholeh dan sholehah.
  3. Mentaati himbauan, aturan, dan larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Lebaran  tahun ini menahan rindu berkumpul dan bersama  merayakan dengan anak, cucu dan mantu karena ada larangan mudik.
  4. Menahan diri untuk tidak bersilaturahmi dengan saudara dan keluarga besar yang sering dilakukan sehari setelah Idul Fitri. Silaturahmi dapat dilakukan dengan vidio call, teleconferen memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi.
  5. Berpartisipasi untuk berbagai walaupun hanya sedikit untuk meringankan beban bagi orang-orang yang terdampak langsung karena kehilangan pekerjaan atau tidak dapat bekerja akibat wabah Covid-19.

Yogyakarta, 27 April 2020 Pukul

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun