Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Eksplotasi Perempuan di Media Massa

12 Januari 2019   23:25 Diperbarui: 16 Januari 2019   11:32 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artinya artis itu masih dinyatakan sebagai saksi, semestinya tetap harus mendapat perlindungan secara hukum. Hal ini juga ada aturan hukumnya yaitu UU No.13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), yang sudah dirubah dengan UU No.31Tahun 2014.

Masalahnya dalam kasus prostitusi ini statusnya sebagai saksi, sehingga hanya diwajibkan lapor seminggu 2 (dua) kali. Hal ini tidak menutup kemungkinan status saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka sekaligus sebagai korban.

Dalam hal ini saksi sekaligus sebagai korban, karena pemberitaan di media sosial yang begitu masif, "seakan" sudah mendapat sanksi secara sosial dari masyarakat.

Apalagi beredarnya "meme' di media sosial yang mencemooh dan gurauan yang ditujukan kepada artis tersebut. Walaupun polisi juga telah menangkap laki-laki penyewanya, namun identitasnya nyaris tidak beredar di ranah publik dibandingkan dengan artisnya sendiri. Padahal artis tersebut juga mempunyai orang tua, keluarga, lingkungan sosial.

Dapat dibayangkan berita yang selalu menyudutkan ini menjadi tamparan bagi orang tua dan keluarga besarnya. Apapun alasannya tidak pernah ada orang tua yang mengharapkan anaknya masuk dalam "kubangan hitam".

Sangat sependapat dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam siaran persnya tanggal 7 Januari 2019 mengenai kasus prostitusi online, penyebutan nama korban sangat mengekploitasi pihak perempuan. Pernyataan sikap yang dikeluarkan Komnas Perempuan sebagai keprihatinan sebagaian masyarakat yang peduli nasib perempuan dan keluarganya. Eksploitasi pemberitaan media massa ini harus segera dihentikan, agar masyarakat tidak menghakimi dengan opininya. Biarlah para penegak hukum yang menuntaskan kasus ini, untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

 Yogyakarta, 12 Januari 2019 Pukul 23.14

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun