Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi Korpri Menjadi Korp Aparatur Sipil Negara

28 November 2018   22:35 Diperbarui: 29 November 2018   18:34 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PNS era Orba identik dengan baju batik biru bertuliskan lambang Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia), sebagai wadah untuk menghimpun PNS diluar kedinasan. Dasar hukum pembentukan Korps Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971 tentang Korp Pegawai Republik Indonesia. 

Tujuan  dibentuk Korpri untuk mensukseskan program-program pemerintah, membina kops agar dapat terwujud kesatuan dan persatuan serta mensejahterakan anggotanya. Korpri didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971, selanjutnya tanggal 29 Nopember sebagai hari Korpri.

Setelah reformasi, era milenial, yang serba digital dengan big data, PNS menghadapi tantangan yang kompleks, dinamis. Harus cepat berubah menyesuaikan tuntutan dan perkembangan karena  teknologi informasi dan komunikasi sudah merambah di berbagai aspek kehidupan. 

Oleh karenanya dibutuhkan PNS yang profesional, kompeten, tangguh, jujur, bermartabat, dan kredibel. Korpri sebagai motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi yang bersih, akuntabel, efekfif, efisien dalam memberikan pelayanan prima yang dapat diandalkan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.  

Baca Juga:Kelulusan SKD CPNS 2018 dari "Passing Grade" ke Ranking seperti Simalakama

Dikeluarkannya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai jawaban untuk menghadapi tantangan pelayanan publik. Oleh karenanya diperlukan ASN yang memiliki integritas, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). ASN bebas dari intervensi politik artinya ASN dalam pilkada maupun pilpres harus netral tidak boleh berpihak kepada calon manapun walau harus memilih tidak boleh golput, dan tetap langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil).

Kembali ke Korpri, sejak HUT Korpri ke-44 tahun 2014 Korpri berubah menjadi Korp Aparatur Sipil Negara (Korp ASN). Perbedaan pokok antara Korpri dengan Korp ASN, kalau Korpri mengadakan acara-acara biaya sumbernya dari APBN/APBD, sedang Korp ASN dari iuran anggota. Jadi seperti anggota profesi yang lain misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), ada iuran anggota tiap bulan biasanya langsung potong gaji, kemudian diserahkan kepada pengurus Korp ASN di istansi.

Untuk yang lainnya Korp ASN tetap sama,  menjaga kode etik profesi, standar pelayanan, dan mewujudkan jiwa korp ASN sebagai pemersatu bangsa. Korp ASN juga sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalisme, menyeimbangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. 

Hal ini untuk menguatkan dan mewujudkan revolusi mental dengan meningkatkan integritas, etos kerja, dan semangat melayani publik yang tidak diskriminasi karena agama, asal-usul, warna kulit, jenis kelamin, status, umur, suku, ras, pandangan politik.

Mengingat setiap anggota Korp ASN ditarik iuran setiap bulan, pengurus harus bersikap adil dan bijaksana dalam memanfaatkan uang iuran. Artinya semua anggota ketika sudah melaksanakan kewajibannya membayar iuran yang dipotong dari gaji, semestinya mendapat hak yang sama. Tidak boleh ada "like and dislike", dalam pengembangan kariernya yang diselenggarakan oleh Korp ASN. 

Berdasarkan pengalaman dan pengamatan kesempatan untuk pembinaan karier dan pribadi hanya diberikan kepada orang-orang yang dekat dengan pengurus. Artinya sering terjadi ketidak adilan, padahal semestinya setiap orang mendapat kesempatan yang sama.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun