Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani, Penulis

People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Hal yang Harus Diperhatikan saat Balik Nama Sertifikat Tanah Pertanian agar Tidak Mumet

3 Februari 2023   14:40 Diperbarui: 4 Maret 2023   14:49 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hal yang harus diperhatikan saat balik nama lahan. Dokpri

1. Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Untuk biaya AJB setiap daerah berbeda. Pada umumnya kisaran 0,5-1% dari nilai transaksi.

2 Pengecekan Keabsahan atau Keaslian Sertifikat Tanah

Pengecekan keabsahan sertifikat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional.
Sekarang pengecekan bisa melalui online atau website resmi www.atrbpn.go.id. Untuk biaya kisaran Rp50.000.

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB biasanya sebesar 5% dari harga tanah dikurangi dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Biaya BPHTB ini lebih besar dari biaya lainnya. Besarannya tergantung dari harga beli lahan tersebut. Harga beli disesuaikan dengan luas tanahnya.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah dapat kita hitung sebagai berikut; 

Nilai jual tanah : 1000
(Nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah dibagi seribu)

Misalnya:
Luas tanah : 100 meter
Harga per meter : Rp1.000.000

Biaya balik nama
= (1.000.000 x 100) : 1.000
=  100
=  Rp100.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun