Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani, Penulis

People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Hal yang Harus Diperhatikan saat Balik Nama Sertifikat Tanah Pertanian agar Tidak Mumet

3 Februari 2023   14:40 Diperbarui: 4 Maret 2023   14:49 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hal yang harus diperhatikan saat balik nama lahan. Dokpri

Ahli waris lebih dari satu orang, seringkali tidak sepakat. Yang satu ingin lahan itu digarap secara bergantian, yang lain ingin dijual.

Kalau tanah itu tidak dijual, Bu Lina bisa meminta ahli waris membuat galengan atau pematang sebagai pembatas agar lahan yang sudah dibeli bisa segera balik nama.

Syarat Balik Nama Sertifikat Lahan Pertanian

Berdasarkan Undang-Undang, jual beli tanah atau peralihan hak yang menyangkut tanah perlu dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

Jika lahan tersebut sudah bersertifikat, sebaiknya balik nama untuk mengubah status kepemilikan dari penjual kepada pemilik baru.

Syarat yang harus disiapkan pembeli untuk balik nama, di antaranya:

  • Fotokopi KTP dan KK penjual, jika penjual sudah meninggal, kita memerlukan fotokopi KTP dan KK ahli waris disertai surat kematian penjual.
  • Foto lokasi lahan yang akan dibalik nama. 
  • Fotokopi KTP dan KK pembeli
  • Foto copy SPPT dan PBB tahun berjalan 
  • Sertifikat asli 
  • Surat ahli waris dari desa jika penjual telah meninggal
  • Surat kematian atau akta kematian jika penjual telah meninggal

Untuk syarat lainnya bisa konsultasi dengan notaris.

Pada umumnya pembeli sering menunda balik nama sertifikat dengan alasan tertentu, terutama biaya.   

Sebagian warga pun biasanya menunggu sertifikat masal agar lebih murah dan gampang.

Tidak bisa dipungkiri jika balik nama itu butuh biaya sekitar Rp10 juta-Rp16 juta tergantung dari harga tanah.

Berdasarkan beberapa sumber dan pengalaman pribadi, biaya balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun