Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani, Penulis

People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Bayar Zakat Secara Digital Solusi Tepat di Tengah Pandemi, Perhatikan 3 Hal Berikut!

6 Mei 2021   23:51 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:36 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar dari Nurulikhsan.ponpes.id

Sahabatku yang berbahagia,

"Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagaian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (Q.S Al-Baqarah : 267) 

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menjelaskan bahwa zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Zakat itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat Mal. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, besarnya 2.5kg beras atau uang setara harga beras tersebut. Sedangkan zakat mal adalah zakat atas segala jenis harta yang tersimpan selama satu tahun. Besar yang harus diperhitungkan 2,5 persen. Zakat mal dikeluarkan bolah kapan saja, tetapi biasanya pada bulan Ramadan. Hal ini karena, pahala pada bulan Ramadan berlipat ganda.

Untuk pembayaran zakat dan cara menghitungnya, sekarang tidak susah. Kita cukup mengakses layanan digital melalui berbagai kanal seperti e-commerce, Apps dan media social. Dengan mengikuti langkah-langkahnya semua sangat mudah dilakukan dari rumah. Kita tidak perlu datang ke kantor rumah zakat.

Namun, masyarakat belum mengenal lebih jauh tentang zakat digital, jadi ada keraguan tentang kesahan secara agama. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, pimpinan Baznas RI menjelaskan bahwa, "Membayar zakat secara digital adalah sah."

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membayar zakat digital supaya kita nyaman dan aman.

Pertama, kita mencari lembaga resmi yang sudah memiliki izin dari pemerintah.

Kedua, fitur pada aplikasi harus berbeda supaya tidak tercampur.

Ketiga, notifikasi pemberitahuan bahwa zakat telah diterima dan ada doa yang disampaikan oleh amil. Sebetulnya doa dan ijab kabul dalam zakat bukan menjadi syarat sah zakat. Namun, Rizaludin menjelaskan bahwa, "400 persen donatur itu senang kalau didoakan, dan memang itu perintah Amil harus mendoakan,"

"Harus diingat syarat sah zakat itu cuma dua, pertama niat (pribadi), kedua berpindah harta kita ke mustahik itu lewat Amil, jadi ijab qobul, akad tidak menjadi syarat sah, bisa dilihat ya di panduan zakat, asal kita sudah memindahkan dana kita itu sudah sah," ujarnya lagi kepada nextren.

Ijab kabul dan doa dalam zakat hukumnya sunah. Tidak ada salahnya jika dilaksanakan supaya lebih afdol. Saya juga senang jika didoakan.

Kesimpulannya, Zakat digital tujuannya untuk mempermudah masyarakat menunaikan zakatnya di tengah pandemic Covid-19 dan hukumnya sah.

https://nextren.grid.id/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun