Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Artikel Sri Patmi: Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Online Tahun 2021

12 Juni 2021   16:14 Diperbarui: 12 Juni 2021   17:25 2570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Dana JHT dapat dicairkan apabila pekerja sudah mengundurkan diri dari perusahaan dan mencapai usia pensiun 56 tahun. 

4. Dana JP dapat dicairkan apabila pekerja sudah memasuki masa pensiun. 

Sekedar informasi untuk dana yang dicairkan oleh sebagian besar pekerja yang mengundurkan diri adalah dana JHT. Dimana dana ini dapat dicairkan sekaligus. Pada bagian ini, penulis akan memaparkan secara terperinci pada bagian PENCAIRAN JHT ONLINE. 

CARA PENCAIRAN JHT ONLINE 

Syarat Pencairan JHT : 

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Peserta mengundurkan diri.
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Demi kelancaran proses klaim bapak/ibu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. Formulir Pengajuan JHT
  8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

LANGKAH 1 : 

1. Setelah dokumen dipersiapkan foto/scan file dengan size minimal 50MB. 

2. Masuk dalam website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun