3. Dana JHT dapat dicairkan apabila pekerja sudah mengundurkan diri dari perusahaan dan mencapai usia pensiun 56 tahun.Â
4. Dana JP dapat dicairkan apabila pekerja sudah memasuki masa pensiun.Â
Sekedar informasi untuk dana yang dicairkan oleh sebagian besar pekerja yang mengundurkan diri adalah dana JHT. Dimana dana ini dapat dicairkan sekaligus. Pada bagian ini, penulis akan memaparkan secara terperinci pada bagian PENCAIRAN JHT ONLINE.Â
CARA PENCAIRAN JHT ONLINEÂ
Syarat Pencairan JHT :Â
Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Demi kelancaran proses klaim bapak/ibu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
LANGKAH 1 :Â
1. Setelah dokumen dipersiapkan foto/scan file dengan size minimal 50MB.Â
2. Masuk dalam website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/