Mohon tunggu...
Katonjinawi Sring
Katonjinawi Sring Mohon Tunggu... lainnya -

migrant workers in Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Online KJRI Hong Kong sebagai Alat Pemeras Upah BMI

25 April 2012   14:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:07 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak akhir tahun 2011 , Konsulat Indonesia memberlakukan sebuah kebijakan baru yang bernama sistem Online dan SE 2524. Sistem OnLine adalah sebuah kebijakan dari KJRI di Hong Kong untuk mengatur Agen di Hong Kong agar memiliki surat perjanjian dengan PJTKI di Indonesia dan mengatur pengiriman serta penempatan melalui sistem komputerisasi.  Agar sistem online ini berjalan, maka KJRI mengeluarkan sebuah aturan tambahan yaitu SE 2524 bagi Agen. Isi dari SE 2524 diantaranya adalah melarang agen untuk mengambil atau memindahkan  buruh migran dari satu agen ke agen lainya, melarang Agen untuk melakukan overcharging serta melarang untuk menunggu visa di Macau dan China. Jika di baca secara lalu saja, peraturan ini memang bagus, tapi bagusnya untuk siapa ? apakah untuk buruh migran atau untuk agen dan PJTKI ?

KJRI Hong KOng mengeluarkan kebijakan ini tanpa melibatkan peranan serikat buruh migran yang ada di Hong Kong, maka tidak heran jika kepentingan buruh migran dalam kebijakan ini di tiadakan dan lebih menguntungkan pihak Agen dan PJTKI. Kenapa lebih menguntungkan pihak Agen dan PJTKI ? penerapan sistem online dan SE 2524 semakin mengukuhkan pelarangan kontrak mandiri dari KJRI Hong Kong untuk buruh migran Indonesia dan mengharuskan BMI  untuk menggunakan dan masuk agen jika mereka ingin menambah kontrak atau mengurus kontrak kerja baru.  Sistem online dan SE 2524 adalah malapetakan bagi BMI, karena dengan adanya dua kebijakan ini membuat BMI tidak bisa pindah agen, terutama BMI yang masih baru selesei potongan atau belum selesei masa potongan biaya penempatan. Meskipun KJRI Hong Kong menyebutkan bahwa Agen di larang melakukan overcharging namun KJRI Hong Kong tidak pernah menyebutkan berapa batasan Overcharging, karena peraturan di Hong Kong biaya Agen hanya 10% dari gaji pertama atau HK$ 374 ( saat ini gaji minimum bagi seluruh buruh migran adalah HK$ 3740 ) sedangkan aturan dari Dirjenbinapenta biaya penempatan hanya 15 juta, meskipun pada praktek lapanganya BMI harus membayar HK$ 21.000 - 30.000 yang di bayarkan selama 7 - 10 bulan sebesar HK$ 3.000 perbulan.  Sedangkan menurut Konvensi ILO yaitu ILC 189 Agen tidak boleh mengambil uang dari Pekerja rumah tangga migran sebagai biaya penempatan.

Pelarangan Pindah Agen dan pelarangan menunggu visa di macau serta pelarangan kontrak mandiri bagi BMI semakin menunjukan sikap keperpihakan KJRI Hong KOng pada Agen dan PJTKI, karena dengan sistem ini BMI ynag harus  rela menjadi permainan Agen untuk terus di ambil gajinya sebagai biaya agen. Terminit setelah masa potongan habis atau setelah kerja 7 bulan banyak di alami oleh BMI dan BMI tidak punya pilihan untuk melarikan diri dari Agen yang telah merampas gaji mereka dengan adanya sistem Online dan SE 2524.  Kontrak mandiri sendiri sebenarnya diperbolehkan oleh pemerintah Hong Kong, hal ini dengan diterapkannya pelayanan Online untuk mengurus Visa kerja bagi pekerja rumah tangga asing di Hong Kong dan buruh migran dari negara lainya bisa menikmati layanan ini serta terbebas dari mahalnya biaya agen.

BMI Hong Kong yang tergabung dalam aliansi Cabut UU no 39/2004 tidak tinggal diam dengan adanya aturan ini, dialog yang dilakukan dengan KJRI Hong Kong tidak membawa perubahan sikap pada KJRI untuk melarang sistem yang merugikan Buruh Migran. Aksi piket setiap mingguan dilakukan dan di awali pada tanggal 12 Februari 2012. Aksi piket ini sendiri dilakukan di depan Kantor KJRI di Hong Kong setiap minggu sebanyak dua kali yaitu siang dan sore dan aksi puncak akan dilakuan pada tanggal 13 Mei 2012 dengan menyerahkan penggalangan petisi tanda tangan penolakan dengan melibatkan 20 ribu buruh migran Indonesiadi Hong Kong.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun