Pendidikan tinggi merupakan pilar utama dalam mencetak generasi yang berkualitas, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan global. Di balik proses pendidikan tersebut, peran dosen memegang posisi yang tidak tergantikan. Dosen bukan sekadar pengajar di ruang kuliah, tetapi juga pembimbing, peneliti, pengabdi kepada masyarakat, dan teladan moral bagi mahasiswa. Untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, salah satu program yang diadakan pemerintah adalah Pelatihan Kompetensi Dasar Pendidik (PKDP), yang bertujuan membentuk dosen berkarakter, berintegritas, dan memiliki kemampuan pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang mumpuni. Namun, mengikuti PKDP saja tidak otomatis membawa perubahan jika tidak diiringi dengan kemauan untuk memperbaiki sikap dan konsistensi dalam menjalankan tugas. Pelatihan hanyalah sebuah pintu masuk, yang menentukan hasil akhirnya adalah sejauh mana dosen mampu menerapkan ilmu, keterampilan, dan nilai-nilai yang diperoleh dalam kehidupan akademiknya sehari-hari.
PKDP Sebagai Momentum Perubahan
PKDP sejatinya dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang peran dosen, termasuk kewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Program ini juga menanamkan nilai kedisiplinan, etika akademik, dan manajemen waktu yang baik. Setelah mengikuti PKDP, seorang dosen diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga menunjukkan perubahan nyata dalam sikap kerja, seperti hadir tepat waktu, mempersiapkan materi perkuliahan dengan matang, mengupdate metode mengajar, aktif meneliti, dan terlibat dalam kegiatan pengabdian.
Perubahan sikap ini menjadi penting, karena dalam dunia akademik, reputasi dan kualitas perguruan tinggi banyak ditentukan oleh kinerja dosennya. Tidak sedikit perguruan tinggi yang menghadapi kendala serius ketika dosennya tidak menjalankan peran secara penuh. Akibatnya, data dan capaian yang dibutuhkan untuk akreditasi sulit dipenuhi.
Kinerja Dosen dan Laporan Evaluasi Diri
Salah satu instrumen penting dalam akreditasi adalah Laporan Evaluasi Diri (LED). Dokumen ini menggambarkan profil, capaian kinerja, serta strategi pengembangan perguruan tinggi. Dalam LED, kinerja dosen menjadi indikator yang sangat menentukan, terutama dalam aspek:
1. Kualitas Pembelajaran dimulai Kehadiran dosen di kelas, kelengkapan RPS, inovasi metode pengajaran, dan umpan balik kepada mahasiswa.
2. Penelitian. Dilihat dari Jumlah dan kualitas publikasi ilmiah, keterlibatan dalam seminar, serta perolehan hibah penelitian.
3. Pengabdian kepada Masyarakat. Melalui Program yang berdampak nyata pada komunitas dan relevan dengan bidang keilmuan dosen.
Jika dosen mengabaikan tugas dan kewajibannya, maka indikator-indikator ini akan kosong. Hal ini menyebabkan perguruan tinggi kesulitan menyusun LED yang memadai, dan pada akhirnya, capaian akreditasi bisa terhambat.
Tanggung Jawab Moral dan Etika Akademik