Mohon tunggu...
Suprijanto Rijadi
Suprijanto Rijadi Mohon Tunggu... -

Dosen Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKMUI, Dan Direktur 3 RS Swasta di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Enam Perda Urusan Wajib Pemerintah Daerah

24 Desember 2014   13:51 Diperbarui: 4 April 2017   17:16 16099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014 merubah wajah hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Secara hukum maka UU no 32 tahun 2004 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, dan dalam masa 2 (dua) tahun kedepan seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaan yang diatur dalam UU no 23 tahun 2014 harus ditetapkan.

Otonomi daerah yang dijalankan selama ini semata-mata hanya dipahami sebagai perpindahan kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mayarakat. Padahal substansi penting dari otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil dan merata di daerah. Sehingga konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang ditekankan lebih tajam dalam UU n0 23 thn 2014.

Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam UU no 32 tahun 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib dan Urusan Pilihan untuk Pemerintah Daerah, dan pola hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang langsung dimasukkan dalam Lampiran UU no 23 thn 2014, tidak dibuat menjadi Peraturan Pemerintah seperti pada UU no 32 tahun 2004 (PP 38 tahun 2007 yang mengatur hubungan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah).

Apa arti Perubahan ini baik bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah? Bagaimana tanggung jawab dan kewenangan masing masing Pemerintah tersebut?

Pengertian Desentralisasi

UUD 1945 telah mengamanahkan pada pasal 18 bahwa Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.Amanah Konstitusi ini pada UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan lebih lanjut pada Pasal 2 bahwa: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi, dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Pasal 3 menegaskan bahwa Daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan Daerah dan masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah.

Secara jelas dalam pasal 8 diuraikan bahwa pembinaan dan pengawasan (Binwas) untuk semua penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah melakukan Binwas atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di Provinsinya.

Konsep Desentralisasi dalam UU no 23/2014 ini adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom..Sedangkan pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan Pemerintah Pusat apa sajakah yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota?

Urusan Pemerintahan

Secara garis besar ada 3 (tiga) urusan Pemerintahan yang diatur dalam UU 23/2014 ini, yaitu Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren dan Umum. Urusan pemerintahan Absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, seperti politik luar negeri; pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional; dan agama.Urusan Umum adalah urusan yang menjadi urusan pemerintahan baik di Pusat, Provinsi atau Kabupaten/ Kota, seperti: penanganan konflik, pembinaan kebangsaan, kordinasi tugas antar instansi Pemerintah, dll.

Urusan Pemerintahan Konkuren adalah adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah inilah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan Konkuren dibagi menjadi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Sedangkan Urusan Wajib dibagi menjadi Pelayanan Dasar dan Non Pelayanan Dasar.Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan, yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial (psl 12).

Bagaimana pembagian kewenangan urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Pemkab)? Dalam UU 32 no 2004 pembagian peran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP 38 tahun 2007 mengatur pembagian kewenangan untuk 31 sektor pembangunan). Namun karena bersifat PP maka pembagian ini bisa dilanggar bila ada UU khusus yang dibuat untuk sektor tersebut. Misal Uutentangno 36 tahun 2009 Kesehatan dapat membuat pembagian kewenangan sendiri yang tidak sejalan dengan pembagian kewenangan sektor kesehatan pada PP 38/2007. Sehingga pada UU 23 tahun 2014 maka pembagian kewenangan ini dimasukkan kedalam Lampiran UU 23 thn 2014 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU ini.

Desentralisasi dan Otonomi Daerah Sebagai Ijab-Qobul

Pada pasal 18 ditentukan bahwa Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.Juga ditekankan bahwa Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal(SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Dengan kata lain, Pemprov dan Pemkab/Kota wajib memprioritaskan 6 (enam) urusan Pelayanan Dasar yang disebut pada Pasal 12, yaitu : pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial. Artinya keenam program pelayanan dasar ini mendapatkan prioritas pembiayaan, SDM, Sarana/prasarana, dan manajemennya sehingga bisa berjalan baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

.

Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan eksekutif dari Pem Pusat kepada Daerah, dimana pada pasal 9 sudah disebutkan bahwa Urusan pemerintahan Konkuren inilah yang menjadi dasar Otonomi Daerah. Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan meliputi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Pada Urusan Wajib ada Urusan Wajib Pelayanan dasar dan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar.

Pada sisi Pemerintah Daerah, pada pasal 236 diatur bahwa Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda). .Sedangkan pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Diuraikan lebih lanjut bahwa Materi Perda adalah :





    1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;


    2. Penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, dan


    3. Materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kalau kita analogikan dengan Proses Perkawinan sepasang sejoli yang akan menikah didepan Penghulu, maka proses Desentralisasi yaitu penyerahan sebagian kewenangan Urusan Pemerintahan Pusat kepada Pemerintah Daerah (Urusan Konkuren) dan Tugas pembantuan adalah sebagai IJAB Pemerntah Pusat kepada Pemerintah Daerah.



Sedangkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Pusat yang diserahkan diatas menjadi Otonomi Daerah, maka Pemda harus membuat Perda. Sehingga Pembuatan Perda Urusan Yang diserahkan Pusat tadi menjadi QOBUL bagi sahnya secara hukum bahwa Pemda menerima kewenangan yang diserahkan Pem Pusat diatas.

Enam Perda Wajib Yang Minimal Dibuat Daerah

Telah diuraikan bahwa ada enam urusan Wajib Pelayanan Dasar yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Urusan pemerintahan Wajib pelayanan dasar ini pelaksanaannya harus diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah.

Disisi Pemerintah Daerah untuk menerima enam urusan Wajib pelayanan Dasar ini, dan melaksanakannya sebagai otonomi daerah maka setiap urusan tersebut harus dibuatkan Perda untuk masing masing urusan.

Dengan kata lain ada Pekerjaan Rumah bagi Pemerintah Daerah dan DPRDnya untuk menyusun 6 (enam) Perda Urusan Wajib pelayanan Dasar agar dapat dilaksanakan menjadi urusan dan kewenangan Otonomi daerah. Sehingga setiap Pemerintah Daerah baik Pemprov maupun Pem Kabupaten/Kota wajib menyusun 6 (enam) Perda Urusan, yaitu: Perda Urusan Pendidikan, Perda Urusan kesehatan, Perda Urusan Pekerjaaan Umum dan tata ruang, Perda Urusan Kamtibmas, Perda Urusan Perumahan rakyat, dan Perda Urusan Sosial.

Kampus UI, Depok
Akhir Tahun  Desember 2014

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun