Apa yang di sampaikan JPU hanya berkutat pada kepemilikan harta LHI.,itupun kepemilikan sebelum tahun 2010 karene UU yang dipakai KPK baru di sahkan setelah 2010,bahkan KPK haanya terkesan mengeksploitasi moral dan kehidupan pribadi yang tidak relevan dengan sangkaan kasus suap yang begitu bombastis diawal-awal kasus ini terjadi.
Tidak adanya keterkaitannya antara LHI dan deal-deal Ahmad fathanah dengan indo guna membuat KPK sangat kebinguang dan berusaha mengalihkan sangkaan awal dari suap daging impor menjadi aliran dana partai, yang itu cuma semacam wacana,yang progressnya belum ada buktinya.
Munculnya Yudi Setiawan juga menimbulkan keganjilan, karena sama sekali tidak ada keterkaitan dengan kasus suap daging sapi, hal ini menunjukkan bahwa KPK sesungguhnya sudah kewalahan menanganin kasus ini.
KPK seperti banteng matador, yang mempunyai kekuatan besar akan tetapi buta, KPK hanya mampu menyeruduk hal yang kabur,Asal warnanya spesifik KPK tendang, ia seruduk ,tanpa melihat obyektifitasnya.