Mohon tunggu...
Sorot
Sorot Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana Sorot digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel seputar rilis, serta kolaborasi dengan mitra. Email : sorot.kompasiana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bisa Lebih Lincah, Ini Potensi Ekonomi Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden

29 Desember 2023   11:00 Diperbarui: 29 Desember 2023   11:28 2883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Money.kompas.com

Kompasiana - Isu pembentukan badan khusus penerimaan negara kembali mencuat setelah calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melontarkan hal tersebut dalam Debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023). Gagasan ini pun dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara.

"Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga, karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas," kata Hendi pada Selasa (26/12/2023). 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang ini mengatakan bahwa rencana ini sebenarnya bukan hal baru. Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan otonom langsung di bawah presiden sudah menjadi pembahasan beberapa tahun lalu krena pajak sangat berkontribusi pada pembangunan negara dengan persentase lebih dari 70 persen.

Menurutnya, saat ini efektivitas DJP sudah berjalan baik dalam meningkatkan pendapatan negara. Dalam 10 tahun terakhir, angka penerimaan pajak negara naik sebelum adanya pandemi COVID-19:

  • Tahun 2014 capai Rp985,1 triliun (91,9% dari target)

  • Tahun 2015 capai Rp1.055 triliun (81,5% dari target)

  • Tahun 2016 capai Rp1.283 triliun (83,4% dari target)

  • Tahun 2017 capai Rp1.147 triliun (89,4% dari target)

  • Tahun 2018 capai Rp1.315,9 triliun (92% dari target)

  • Tahun 2019 capai Rp1.332,1 triliun (84,4% dari target)

  • Tahun 2020 capai Rp1.070 triliun (89,3% dari target) -- saat pandemi Covid-19 melanda

  • Tahun 2021 capai Rp1.278,6 triliun

  • Tahun 2022 capai Rp1.716,8 triliun                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

Meski capaian ini terbilang baik, kinerja DJP sebenarnya bisa bergerak lebih cepat ketika berdiri sendiri. 

Saat ini, karena DJP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketika ada kebutuhan seperti penambahan sumber daya manusia (SDM), anggaran atau birokrasi lainnya tidak bisa langsung dilaksanakan. Padahal, DJP memiliki tugas berat untuk menjaga penerimaan negara tetap tercapai sehingga mampu mencukupi APBN setiap tahunnya. 

"Maka harapannya memang bisa dipisah agar lebih lincah," ujar Hendi.

Khusus peleburan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Hendi menyebut bahwa hal ini bisa dilakukan karena direktorat ini kinerjanya mirip dengan DJP. Artinya, ketua ditjen tersebut sebenarnya bisa berada dalam satu rumah, baik itu di Badan Penerimaan Negara atau badan apapun yang dibentuk pemerintah. 

Tantangan untuk mewujudkan kebijakan ini adalah peleburan harus bisa dibuat lebih lembut karena biasanya peleburan akan menimbulkan friksi dalam hal pembagian kinerja, komposisi SDM, aset, atau tugas pokok masing-masing harus bisa dijabarkan secara detail. Ketika semua hal rumit ini terurai dengan baik, maka tata kelola penerimaan negara lewat DJP dan DJBC dipastikan bisa lebih optimal. 

Persoalan non-teknis untuk mendirikan badan penerimaan pajak, atau badan apapun yang meleburkan antara DJP dengan DJBC adalah komitmen politik. Hendi berpesan, jangan sampai ada marwah kementerian yang tercoreng karena kebijakan ini. 

"Karena isu pajak ini selalu sensitif, maka harus ada keputusan politik yang tepat sehingga penerimaan negara bisa meningkat," pungkasnya. 

Pada kesempatan debat cawapres, Gibran sempat menjanjikan DJP dan DJBC akan dilebur menjadi Badan Penerimaan Negara, jika dirinya dan Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2024. Gibran mengatakan, dua lembaga tersebut jika dilebur nantinya hanya mengurusi penerimaan, tak lagi mengurusi pengeluaran negara. (Media Center Indonesia Maju)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun