Kantor disdukcapil merupakan kantor yang mempunyai tugas membantu masyarakat  di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Disdukcapil Cilacap beralamat di Jl. Kalimantan No.7, Gunungsimping, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
Dalam video yang diunggah oleh chanel Youtube Disdukcapil Cilacap, pada tanggal 3 September 2020 menampilkan bagaimana Disdukcapil Cilacap berusaha memberikan layanan yang profesional dan berkualitas kepada warga Cilacap khususnya yang membutuhkan layanan dalam hal administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil.
Salah satu bentuk layanan profesional dan berkualitas yang paling dibutuhkan oleh masyarakat pada masa pandemi seperti ini adalah bentuk layanan secara online.
Layanan online juga merupakan sebagai salah satu upaya dalam mendukung program pemerintah terkait 3M, salah satunya yaitu menjaga jarak atau tidak berkerumun, memakai masker, dan mencuci tangan.
Berikut adalah contoh penerapan Sistem Informasi dalam melakukan antrian dan layanan online yang ada di Disdukcapil Cilacap.
Pegawai ASN berkedudukan sebagai  unsur  aparatur negara yang  menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan  Instansi  Pemerintah.
Sebagai ASN dalam bidang pelayanan publik dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dengan tujuan untuk menjauhkan birokrasi dari pengaruh partai politik, hal ini dimaksudkan  untuk menjamin netralitas, keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN, serta dapat  memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya.
Menjadi seorang ASN bukanlah berarti kita bebas bekerja dengan semaunya karena kita merupakan bagian dari aparatur Negara, melainkan seorang ASN harus menerapkan kode etik dan kode perilaku di dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.