Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jakarta Akan Berlakukan PSBB, Siapa Menyusul?

8 April 2020   12:11 Diperbarui: 8 April 2020   12:32 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto (kompas.com)

Menyambut pemberlakuan PSBB di Jakarta, Anies pun memberikan keterangan persnya terkait teknis pelaksanaan nantinya. Saya pun menyempatkan diri untuk menyimak poin-poin besar dalam pemberlakuan PSBB yang akan diterapkan di Jakarta.

Adapun poin teknis pelaksanaan PSBB yang di jabarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesungguhnya masih berpedoman kuat pada aturan Permenkes No. 9 tahun 2020.

Teknis ini tercantum kuat dalam pasal 13 yang menyebutkan bahwa "Pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan."

Poin-poin lain yang tidak disebutkan dalam pasal 13 tersebut dijabarkan Anies lebih dalam. Khususnya tentang konsep pembatasan orang di moda transportasi. Mengutip laman detik.com Anies mengatakan bahwa "akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan. Namun dia tak secara tegas mengatakan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang. Anies hanya menekankan bahwa ojek online diperbolehkan mengantar barang. Sedangkan taksi online masih diperbolehkan mengangkut penumpang tapi dibatasi jumlah penumpangnya."

Selain itu dengan berlakunya PSBB maka pemda setempat juga harus menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin yang terdampak corona. Dalam laman detik.com diberitakan bahwa Mulai Kamis, 9 April 2020, Pemprov DKI akan menyalurkan sembako ke masyarakat.

Kemudian yang menjadi catatan penting lain dari Gubernus Anies Baswedan ialah terkait kerumunan. Ia berkata bahwa  "Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang, tidak diizinkan dan kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat," (detik.com).

Mulai tanggal 10 April 2020, Jakarta akan efektif memberlakukan PSBB. Sesuai ketentuannya, PSBB akan berlaku selama masa inkubasi virus corona yaitu pada selang waktu  14 hari.

Pemberlakuan PSBB juga bisa diperpanjang sesuai dengan situasi dan kondisi dilapangan. Gubernur Anies bisa mengusulkan perpanjangan ini kepada Menkes jika kasus corona di Jakarta belum surut setelah pemberlakuan PSBB selama 14 hari kedepan.

Lalu bagaimana dengan daerah lain? Lantas daerah manakah yang  akan menyusul DKI Jakarta?

Jika melihat data, sejauh ini daerah lain yang berpotensi menerapkan PSBB selain Jakarta adalah Jawa Barat dan Jawa Timur. Dalam laman detik.com diberitakan bahwa "Kasus covid-19 tersebar di 32 provinsi. Provinsi DKI Jakarta memuat kasus paling banyak, yakni 1.232 kasus positif COVID-19, diikuti Jawa Barat dengan 263 kasus dan Jawa Timur dengan 189 kasus."

Gelagatnya Jatim dan Jabar adalah dua calon daerah yang akan menyusul pemberlakuan PSBB. Mengingat arus penularan virus dan korban positif di masing-masing daerah ini juga meningkat tajam dan pesat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun