Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jakarta Akan Berlakukan PSBB, Siapa Menyusul?

8 April 2020   12:11 Diperbarui: 8 April 2020   12:32 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto (kompas.com)

Setelah menunggu waktu yang lama. Mimpi Anies untuk mengunci Jakarta kini telah disetujui. Sempat ditolak, namun pemerintah pusat akhirnya memberi lampu hijau Anies untuk membatasi ruang gerak sosial warganya.

Namun bukan dengan konsep lockdwon ataupun Karantina Wilayah. Tetapi dengan konsep Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pedoman memahami PSBB dapat kalian baca disini.

Setelah Presiden Jokowi resmi meneken PP 21 Tahun 2020, pemerintah pun menyiapkan sendiri konsep penanganan wabah covid 19 di Indonesia. Peraturan turunan ini dibuat oleh Menteri Kesehatan selaku pejabat yang berwenang untuk menyetujui PSBB.

Aturan turunan yang tercantum dalam Permenkes No. 9 tahun 2020 ini memuat semua ketentuan dan kriteria dalam rangka pemberlakuan PSBB dalam suatu wilayah.

Oleh karena itu, setelah beberapa kali meminta kepada pemerintah Pusat, jawaban untuk Gubernur Anies kini hadir jua.

Dalam Pedoman PSBB edaran Menkes Terawan ada sejumlah kriteria yang harus dilampirkan oleh kepala daerah saat mengusulkan PSBB didaerahnya.

Diantaranya yaitu 1) peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan data  kurva epidemologi, 2)penyebaran kasus menurut waktu disertai  dengan penyebaran menurut waktu dan 3) kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Dari ketiga data diatas, Jakarta yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai epicentrum virus corona pun langsung diusulkan untuk penerapan PSBB.

Sampai hari ini kasus corona di ibu kota Jakarta terus naik. Melansir laman Tirto id, "berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kasus corona hari ini, Selasa (7/4/2020) mencapai 1.395. Dari 1.395 kasus positif di Jakarta, sebanyak 133 merupakan kasus meninggal dan 69 orang berhasil sembuh. Selanjutnya, warga yang dirawat di berbagai pusat layanan kesehatan mencapai 867 dan 326 melakukan isolasi mandiri."

"Data Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Jakarta mencapai 2.569 yang mana 527 masih dalam proses pemantauan dan 2.042 sudah selesai pemantauan. Sementara data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 2.224 hingga hari ini, dengan jumlah pasien yang masih dirawat 1.020 dan yang sudah sehat sebanyak 1.204 orang" (Tirto.id).

Angka kasus yang meningkat tajam ini melatar belakangi mengapa Anies ngotot untuk meminta karantina wilayah. Alhasil permintaan itu kini diwujudkan oleh Menkes Terawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun