Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Daftar Perkumpulan yang Dilindungi Hukum

23 Februari 2024   13:41 Diperbarui: 23 Februari 2024   13:59 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Daftar Perkumupulan Yang Dilindungi Hukum

Di bawah ini adalah beberapa jenis perkumpulan atau organisasi yang umumnya dilindungi oleh hukum di berbagai yurisdiksi:

  1. Yayasan (Foundation): Yayasan adalah organisasi non-profit yang didirikan untuk tujuan amal, sosial, pendidikan, atau kemanusiaan. Yayasan seringkali dilindungi oleh hukum untuk menjalankan kegiatan amal tanpa tujuan komersial dan untuk melindungi aset serta kepentingan organisasi.

  2. Serikat Pekerja (Labor Union): Serikat pekerja adalah organisasi yang didirikan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja, seperti upah, kondisi kerja, dan perlindungan di tempat kerja. Serikat pekerja biasanya dilindungi oleh hukum untuk melakukan kegiatan negosiasi dan pembelaan kepentingan anggotanya.

  3. Asosiasi Profesional (Professional Association): Asosiasi profesional mewadahi para profesional dalam suatu bidang tertentu, seperti hukum, kedokteran, atau akuntansi. Mereka sering dilindungi oleh hukum untuk mengatur standar profesi, etika, dan pelatihan.

  4. Koperasi (Cooperative): Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk kepentingan bersama. Koperasi sering dilindungi oleh hukum untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.

  5. Kelompok Hukum (Legal Aid Organization): Kelompok hukum, seperti klinik hukum mahasiswa atau organisasi advokasi hak asasi manusia, sering dilindungi oleh hukum untuk memberikan bantuan hukum atau advokasi bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.

  6. Organisasi Lingkungan (Environmental Organization): Organisasi yang berfokus pada perlindungan lingkungan, konservasi alam, atau keberlanjutan juga sering dilindungi oleh hukum untuk menjalankan kegiatan advokasi, penelitian, atau kampanye publik.

  7. Klub Sosial atau Rekreasi (Social or Recreation Club): Klub sosial, olahraga, atau rekreasi yang didirikan untuk kepentingan sosial atau hobi bersama sering dilindungi oleh hukum sebagai badan hukum yang memungkinkan mereka untuk mengatur kegiatan mereka dengan lebih terorganisir.

  8. Perhimpunan Kebudayaan atau Seni (Cultural or Arts Association): Organisasi yang didedikasikan untuk mempromosikan budaya, seni, atau warisan budaya sering kali dilindungi oleh hukum untuk memfasilitasi kegiatan mereka dalam mendukung dan mempromosikan kebudayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun