Mohon tunggu...
M SofyanHadi
M SofyanHadi Mohon Tunggu... Jurnalis - www.eranasional.com

make it simple 😉

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Sepihak terhadap Korban Penipuan oleh Pihak Bank

19 November 2020   20:44 Diperbarui: 19 November 2020   20:59 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Hotel Posto Dormire bersama Tim kuasa hukum PT MHI dari Mustika Raja Law Office saat menggelar mediasi dengan pihak Bank BCA di PN Jakpus/wartakota.tribunnews.com

Jakarta, Industri perbankan sedang menjadi sorotan publik beberapa waktu ini akibat sejumlah kejadian yang membuat heboh masyarakat. Sebut saja hilangnya uang Rp 22 miliar milik Atlet e-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna di Maybank Indonesia yang sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan atau kasus Anna Suryani di Surabaya yang menggugat BCA karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus.

Melansir data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sepanjang 2019 terdapat 1.871 pengaduan konsumen. Staf Bidang Pengaduan YLKI Aji Warsito mengatakan, pengaduan konsumen tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu pengaduan secara kelompok atau kolektif sebanyak 1.308 aduan dan secara individual sebanyak 563 kasus.

"Jika dikerucutkan lagi, maka akan tergambar bahwa pengaduan konsumen produk jasa finansial sangat dominan yakni 46,9 persen meliputi lima komoditas yaitu bank, uang elektronik, asuransi, leasing dan pinjaman online," kata Aji.

Belum lama ini, PT Moderen Hotel Indonesia (PT MHI) selaku pemilik dan pengelola Hotel Posto Dormire Jakarta menggugat PT Bank Central Asia Tbk Cabang Daan Mogot sebagai Tergugat dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan nomor 483/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang baru didaftarkan pada 25 Agustus 2020. Hal ini disebabkan karena Tergugat telah melakukan pemblokiran sepihak dan pendebetan saldo dari rekening BCA milik PT MHI yang telah menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial.

Mulanya PT MHI memiliki kerjasama penggunaan Mesin EDC atau Elektronic Data Capture dengan Tergugat. Mesin EDC tersebut disediakan oleh Tergugat dan terkoneksi secara elektronik dengan server perbankan dari Hotel Posto Dormire ke BCA. Penggunaan mesin EDC yang berada di Hotel Posto Dormire selama ini berjalan dengan normal tanpa pernah ada suatu masalah apapun.

Namun pada 11 Mei 2020 BCA telah melakukan pemblokiran terhadap rekening BCA milik Penggugat. Pemblokiran rekening tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan sama sekali berikut alasan pemblokiran dari BCA kepada pihak hotel.

"Klien kami lalu mengajukan komplain kepada BCA untuk menanyakan maksud dan alasan pemblokiran rekening milik Penggugat secara sepihak tersebut. Selanjutnya pada tanggal 14 Mei 2020, barulah BCA mengirimkan surat pemberitahuan pemblokiran rekening kepada klien kami tanpa menyebutkan alasan dilakukan pemblokiran rekening," ujar tim kuasa hukum PT MHI, Vincent Suriadinata, SH., MH dari Mustika Raja Law Office.

Selain dari itu, pada 18 Mei 2020, terdapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya kepada karyawan Hotel Posto Dormire untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas adanya laporan dari pihak legal BCA terhadap Mohd Anas Bin Mohamed Hafez sesuai Laporan Polisi nomor LP/2834/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 15 Mei 2020.
Pada saat itu kepada penyidik Polda Metro Jaya juga telah dilakukan penyerahan mesin EDC BCA dengan disertai bukti-bukti transaksi berupa tagihan kamar beserta tagihan makanan dan minuman, termasuk bukti rekaman CCTV yang membuktikan Mohd Anas Bin Mohamed Hafez dan kelompoknya melakukan aktivitas di hotel, antara lain melakukan check-in, melakukan rapat-rapat dan makan serta minum di hotel. Dan bukti-bukti tersebut telah di sita penyidik sebagai barang bukti.

"Klien kami menduga pemblokiran rekening secara sepihak oleh BCA tersebut disebabkan adanya permasalahan penyalahgunaan Mesin EDC BCA yang terjadi di Hotel Posto Dormire yang diduga dilakukan oleh Mohd Anas Bin Mohamed Hafez," terang Vincent.

Kemudian pada 4 Juni 2020 diadakan pertemuan antara pihak Hotel Posto Dormire dengan pihak BCA. Dalam pertemuan tersebut, pihak BCA tidak dapat memberikan penjelasan terhadap alasan pemblokiran yang dilakukan secara sepihak terhadap rekening milik Penggugat. Justru secara sepihak pada 9 Juni 2020, BCA mengirimkan surat pemberitahuan dan melakukan pendebetan saldo terhadap rekening BCA milik PT MHI sebesar Rp.214.103.982,- disertai dengan permintaan sisa pembayaran, karena menurut BCA telah disanggah oleh Mohd Anas Bin Mohamed Hafez yang menyatakan tidak pernah melakukan transaksi dan kegiatan di Hotel Posto Dormire.

"Klien kami menolak pernyataan BCA tersebut. Sebab berdasarkan bukti yang dimiliki klien kami bahwa Mohd Anas Bin Mohamed Hafez telah melakukan transaksi dan berkegiatan serta mengunakan fasilitas  di Hotel Posto Dormire. Bahkan dari pihak Mohd Anas Bin Mohamed Hafez selaku pemilik kartu juga menyatakan tidak pernah membuat surat sanggahan sebagaimana dimaksud BCA," papar Vincent.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun