Mohon tunggu...
Lilis Soeprapto
Lilis Soeprapto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pembelajar, hobi traveling dan kulineran

Pegiat Cross-Cultural Studies Forum

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Omnibus Law Membuat Perizinan Apotek Jadi Lebih Mudah

19 Maret 2020   17:04 Diperbarui: 19 Maret 2020   17:07 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Akses masyarakat di Indonesia untuk bisa mendapatkan obat legal dari Apotek masih sangat terbatas. Secara nasional, jumlah apotek di wilayah Indonesia masih kurang, sebab belum semua kecamatan terjangkau dengan layanan apotek. Padahal, persediaan obat sangat penting untuk mendistribusikan obat kepada masyarakat yang sakit. Selain itu, produk lain seperti suplemen dan makanan sehat pun sangat dibutuhkan masyarakat.

Idealnya, setiap 10 ribu penduduk terlayani oleh satu apotek dengan persediaan obat yang komplit. Namun pada kenyataannya, jumlah apotek saat ini masih sangat terbatas. Banyak apotek yang tidak komplit sebab mengalami kendala dengan perizinan. Bahkan kita bisa menemukan di wilayah Indonesia terutama diluar Jawa, kehadiran apotek masih sangat sulit untuk ditemui dan diakses masyarakat.

Tidak banyak Apotek kecil yang bisa didirikan dalam satu lingkungan sebab kehadirannya didominasi oleh Apotek-apotek besar yang notabene dikendalikan oleh perusahaan besar pula. Dalam satu wilayah, Apotek berjarak sangat jauh, bahkan tak bisa dijangkau dengan berjalan kaki. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan kehadiran Apotek terutama anak-anak dan lansia.

Adanya RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) sesungguhnya memberikan peluang kesempatan kerja yang jauh lebih luas. Terobosan RUU ini salah satunya adalah mewujudkan kemudahan pelaku usaha kecil dan menengah membentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau membentuk koperasi. Sebagai misal, dalam usaha mendirikan Apotek dan Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Dalam Omnibus Law, dana untuk PT cukup satu orang dengan modal 10-50 juta. Orang perorangan yang membentuk PT dan selama ini berada di sektor informal akan menjadi formal. Jika sebelumnya untuk mendirikan sebuah apotek dibutuhkan dana sekitar 50 juta ke atas, dengan Omnibus Law, kita hanya perlu 10-50 juta saja.

Kemudahan selanjutnya adalah pembuatan PT yang tidak perlu memakai akta notaris. PT cukup didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara untuk biayanya, bisa dibantu bank melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kini, pendirian PBF yang berbentuk PT bisa sangat mudah diwujudkan. Ini adalah keuntungan bagi para tenaga teknis kefarmasian yang ingin merambah ke dunia penjualan obat.

Selain kemudahan mendirikan PT, untuk mendirikan koperasi pun tidak perlu mesti berjumlah minimal 20 orang, tapi cukup tiga orang saja. Kebijakan dibuat lebih mudah dalam Omnibus Law sebab selama ini banyak sekali usaha di sektor informal yang kesulitan membentuk PT sebab harus memiliki modal minimal Rp 50 juta. Akibatnya, mereka pun menjadi kelompok usaha bersama dengan kategori non badan hukum.

Kemudahan-kemudahan dalam Omnibus Law ini berdampak pada persediaan dan distribusi obat untuk masyarakat. Jika dulu obat-obatan sulit didapatkan lantaran hanya ada segelintir Apotek dan PBF di sebuah daerah, kini masyarakat akan mudah mengakses obat-obatan sebab Apotek bisa didirikan dengan mudah, tanpa perlu menunggu modal yang banyak terlebih dahulu.

Persediaan dan distribusi obat yang baik membuat kesehatan masyarakat jadi terjamin dan kualitas kesehatan pun meningkat. Dalam hal ini, apabila ada investor yang ingin berinvestasi di Apotek atau PBF, ketentuannya pun tidak terlalu rumit, bisa dijalankan dengan sangat mudah. Maka, tak perlu lagi ada keraguan untuk mendukung disahkannya RUU Cipta Lapangan Kerja ini agar dampak positif yang ditimbulkannya bisa berpengaruh ke masyarakat, warga negara Indonesia.

Semoga, skema kemudahan ini memberi manfaat lebih bagi masyarakat dan pemerintah akan lebih mudah mendata pelaku usaha. Semua pelaku usaha pun akan punya badan hukum dan menjadi lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga keuangan. Omnibus Law adalah usaha pemerintah untuk mengubah sistem ketenagakerjaan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi dan masyarakat pun mendapatkan manfaatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun