Mohon tunggu...
Sofia Risqiana
Sofia Risqiana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Gharar dalam Praktik Asuransi Konvensional

3 Maret 2018   20:21 Diperbarui: 3 Maret 2018   20:39 4750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENGERTIAN GHARAR

Gharar dalam pengertian bahasa adalah Al-Khida` (penipuan) yaitu suatutindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Gharar dari segi fiqih berarti penipuan yang tidak mengetahui barang yang diperjual belikan dan tidak dapat diserahkan. Definisi Gharar menurut Madzab Imam Syafi`i, gharar itu adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang sering muncul adalah yang paling kita takuti.

Wahbab Al-Zuhaili memberi pengertian tentang Gharar sebagai Al-khatar dan Al-Taghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian. Beberapa pengertian Gharar yang dikemukakan oleh para Fuqaha yang maknanya hampir sama.

1. Asy-Syarkasi dari Mazhab Hanafi berpendapat, Al-gharar ma yakun masnur al-aqibah 'sesuatu yang tersembunyi akibatnya'

2. Al-Qarafi dari Mazhab Maliki berpendapat, ashlu al-gharar huwa al-ladzi la yudra hal tahshul am laka ath-thair fil al-hawa` wa as samak fi al-ma` 'sesuatu yang tidak diketahui apakah ia akan diperoleh atau tidak seperti burung di udara dan ikan di air'

3. Ibnu Hasan berpendapat, gharar itu ketika pembeli tidak tahu apa yang dibeli, atau penjual tidak tahu apa yang dijual.

Dalam bahasa arab, Gharar diterjemahkan sebagi resiko, sesuatu yang tidak pasti, atau ketidakpastian. Reilly dan Brown (1997), mendefinisikan resiko sebagai "The Uncertainty of Future Outcomes". Jones (1996), mendefinisika resiko sebagai "The Probability of Adverse Outcomes". Adapun Brigham Houston (2000), mendefinisikan resiko sebagai "peluang bahwa beberapa kejadian yang tidak menguntungkan akan terjadi".

GHARAR DALAM ASURANSI

Asuransi pada mulanya tidak dikenal dalam literatur islam, maka oleh Jumhur Ulama di Qiyaskan sebagai praktik jual beli. Dengan demikian, sah tidaknya transaksi asuransi dari kacamata Syari'ah ditentukan oleh terpenuhnya atau tidaknya rukun jual beli, yaitu: pertama, adanya subjek yang melakukan jual beli (aqid), yaitu penjual dan pembeli, dengan syarat berakal, akil baligh, dan tanpa paksaan. Kedua, adanya objek atau barang yang diperjual belikan (ma`qud alaih), dengan syarat suci (bukan barang najis), bermanfaat, dapat diserah terimakan, dan diketahui keadaan, sifat, dzat, serta ukurannya. Ketiga, adanya Sighatul aqad (pernyataan transaksi), dengan syarat adanya kesepakatan atau keikhlasan antara kedua belah pihak.

Rasulillah SAW bersabda tentang Gharar dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, yang artinya "Abu Khurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli hashah dan jual beli gharar". (HR Bukhari-Muslim)

Syafi`i anantio mendefinisikan gharar sebagai ketidakjelasan hubungan kontraktual antara perusahaan asuransi dan nasabahnyadalam bingkai hukum syariah. Dalam riwayat lain, dari Ali r.a Rasululla SAW pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar, dan penjualan buah sampai dicapai (HR Abu Dawud)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun