Mohon tunggu...
Sofiana Rahmawati
Sofiana Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Mystery Box di Marketplace dalam Prespektif Hukum Islam

16 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:07 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era digitalisasi ini semakin maraknya perkembangan teknologi yang  membawa banyak inovasi baru salah satunya yaitu dalam kegiatan jual beli, dengan cara promosi produk yang diperjualbelikan variasi barang yang ditawarkan, dan berbagai hal lainnya. Perkembangan yang semakin meningkat serta banyak peminatnya sekarang ini adalah jual beli online, di mana banyak orang dari berbagai kalangan masyarakat memanfaatkan platform seperti Shopee,Tiktok shop, Tokopedia, Lazada, maupun ada platform lainnya untuk jual beli online . Adapun alasanya mengapa sekarang ini jual beli online banyak diminati, karena adanya kenyamanan belanja online yang sangat praktis dan banyak beragam produk yang tersedia di platform tersebut lumayan cukup banyak pilihannya, bahkan ada juga yang menjual barang-barang yang mungkin tidak pernah terpikirkan sebelumnya.

Jual beli mystery box adalah sebuah konsep dimana pembeli tidak mengetahui barang yang akan didapatkan karena sifat barang yang dikirim random tanpa mengetahui persis apa isi paket yang ada di dalamnya . Maka ini bisa menarik perhatian banyak orang karena bisa disebut dengan unsur kejutan. Dalam konteks Islam, ada perdebatan tentang hukumnya karena beberapa menganggapnya mirip dengan penipuan, sedangkan yang lain melihatnya sebagai bentuk hiburan yang sah jika tidak melanggar prinsip-prinsip syariah seperti ketidakpastian yang berlebihan. Mystery box di platform jual beli online adalah penawaran barang dengan isi yang tidak diketahui secara pasti oleh pembeli, sehingga menciptakan rasa penasaran dan kejutan. Mystery box berisi barang-barang yang dipilih secara acak oleh penjual, bertujuan untuk menarik minat pembeli. Pembeli tidak memiliki kontrol atas isi kotak misteri tersebut, sehingga hanya penjual yang mengetahui apa yang ada di dalamnya.

Dalam transaksi jual beli mystery box, seringkali penjual mengharuskan pembeli untuk tidak bisa mengembalikan atau menukar barang yang telah dibeli. Keberadaan mystery box ini menimbulkan berbagai pendapat atau komentar dari para pembeli, karena isi dari kotak misteri tersebut tidak pasti. Beberapa pembeli merasa puas dengan pembelian mereka karena barang dalam mystery box sesuai dengan harapan mereka, bahkan beberapa di antaranya mendapatkan barang bernilai tinggi dengan harga jauh lebih rendah dari harga aslinya, sehingga mereka merasa beruntung dan menganggap pembelian mystery box sebagai rezeki nomplok harganya sangat sepadan dengan barangnya. Namun, banyak juga pembeli yang merasa kecewa setelah membuka mystery box karena barang yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi mereka,bahkan ada yang merasa dirugikan karena mendapatkan barang yang tidak bermutu.

Menurut ajaran Islam, jual beli mystery box tidak diperbolehkan karena melibatkan unsur gharar, yang berarti ketidakjelasan mengenai barang yang diperoleh. Dalam Islam, setiap transaksi jual beli harus jelas mengenai barang yang diperoleh serta nilai tukarnya. Jika terdapat ketidakjelasan seperti pada mystery box, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah dan haram. Akad yang digunakan dalam transaksi jual beli mystery box itu menggunakan akad salam. Sedangkan dalam Islam, transaksi mystery box menggunakan akad salam itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah bahwa kualitas barang yang dijual harus jelas dan terperinci untuk menghindari konflik antara penjual dan pembeli. Semua spesifikasi barang yang dijelaskan harus diungkapkan dengan jelas. Selain itu, transaksi semacam ini juga melanggar ketentuan yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, karena penjual tidak memberikan informasi yang memadai mengenai barang yang dijual.

Sebaiknya jika kita melakukan jual beli online maka seharusnya menghindari praktik yang dilarang dalam hukum Islam, seperti jual beli mystery box yang masih mengandung unsur ketidakpastian (gharar). Dalam Islam, transaksi yang tidak jelas dan mengandung gharar dianggap haram. Meskipun ada berbagai jenis jual beli mystery box, jika pembeli tidak mengetahui isi barangnya dan masih ada unsur menerka-nerka, maka transaksi tersebut tetap tidak sah dan haram.

Terutama bagi para penjual yang melakukan jual beli online di marketplace, diharapkan lebih memperhatikan hukum Islam dalam berjualan, agar transaksi yang dilakukan dapat memberikan manfaat dan keberkahan. Sedangkan untuk para pembeli, disarankan untuk lebih bijak dalam memilih dan membeli barang, untuk menghindari membeli barang-barang yang merugikan dan haram. 


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun