Mohon tunggu...
Sofi Cordova Andalusia
Sofi Cordova Andalusia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 211910501016

211910501016

Selanjutnya

Tutup

Money

Alokasi Pendanaan APBN untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Gratis

7 April 2022   13:51 Diperbarui: 7 April 2022   14:16 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : cnbcindonesia.com

Pandemi COVID-19 sudah ada di Indonesia selama kurang lebih 2 tahun dengan kasus pertama terjadi pada tanggal 2 Maret 2020. Pandemi global tersebut membuat semua negara di dunia diharuskan melakukan penanganan dan pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona tersebut.

Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan yaitu dengan menjaga protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Namun, hal tersebut tidaklah cukup mengingat tingkat penyebaran Virus Corona tersebut sangat tinggi. Alhasil, pemerintah menyediakan dan memfasilitasi vaksinasi gratis kepada masyarakat Indonesia. Vaksinasi COVID-19 tersebut menjadi harapan seluruh negara di dunia agar dapat mengakhiri pandemi ini.

Vaksin COVID-19 tiba di Indonesia pertama kali pada tanggal 6 Desember 2020 dan berjumlah 1,2 juta dosis dengan merk vaksin CoronaVac buatan dari Sinovac. Vaksinasi dilaksanakan pertama kali pada Rabu, 13 Januari 2021 dengan orang yang pertama kali menerima vaksin tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak ragu dan percaya bahwa vaksin tersebut aman karena sebelumnya, terdapat beberapa lapisan masyarakat yang menentang pelaksanaan vaksin karena termakan hoaks yang mengatakan bahwa vaksin COVID-19 menimbulkan efek samping dengan jangka panjang.

Tetapi berapakah dana APBN Indonesia yang dialokasikan untuk vaksinasi gratis? Mari kita telaah

Terdapat dua pengertian APBN menurut Undang-Undang, yang pertama, berdasarkan UUD 1945 pasal 23 yang menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan, pengertian yang kedua yaitu berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 yang menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dilansir dari data Kementerian Keuangan, alokasi pendanaan terhadap vaksinasi COVID-19 pada tahun 2020 sebesar Rp35,1 triliun yang berasal dari APBN tahun 2020 dengan rinciannya yaitu 3 juta dosis vaksin Sinovac yaitu 1,2 juta dikirim tahun 2020, dan 1,8 juta sisanya dikirimkan 2021, dan 100.000 dosis vaksin CanSino serta untuk alat-alat pendukung lainnya seperti jarum suntik, alkohol swab, safety box, dan lain-lain. Sedangkan, pada tahun 2021 alokasi pendanaan terhadap vaksinasi COVID-19 sebesar Rp74 triliun dimana anggaran tersebut melonjak 26,48% dari estimasi sebelumnya yaitu Rp54,4 triliun. Untuk tahun 2021, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp18 triliun ditambah realokasi Rp19,6 triliun dalam APBN 2021 dan Rp36,4 triliun dari sisa dana penanganan kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Namun, Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa anggaran tersebut belum bersifat final.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyampaikan hal-hal yang dipertimbangkan pemerintah dalam penetapan kebutuhan anggaran vaksinasi COVID-19 khususnya pada tahun 2021 yaitu:

1. Target Penduduk yang Akan Menerima Vaksinasi COVID-19

Kementerian Kesehatan yang akan menetapkan target jumlah penduduk yang akan menerima vaksinasi. Penetapan target jumlah penduduk ini sesuai dengan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok / masyarakat). Target sementara vaksinasi yaitu sebanyak 70% dari jumlah penduduk agar tercapainya kekebalan masyarakat atau herd immunity tersebut. Maka, paling sedikit 182 juta orang harus melakukan vaksin.

2. Dosis Vaksin COVID-19

Kementerian Kesehatan juga harus menetapkan berapa banyak dosis vaksin yang harus diberikan kepada setiap orang. Jika rata-rata vaksin dua kali suntik, maka membutuhkan 182 juta kali 2 dosis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun