Mohon tunggu...
soeryo riani
soeryo riani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Industri Halal

Ekonomi, bisnis dan industri halal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Industri Halal Bukanlah Suatu Proses Islamisasi

7 Oktober 2023   19:51 Diperbarui: 7 Oktober 2023   20:05 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perkembangan Industri atau produk Halal saat ini tidak hanya menjadi fokus masyarakat muslim saja melainkan sudah menjadi perhatian perdagangan Internasional.  Terbukti dengan adanya suatu organisasi dunia yang mengatur sistem perdagangan Internasional menyebutkan sertifikasi halal atau logo halal sudah masuk dalam codex alimentarius. Codex Alimentarius adalah kumpulan kode praktik, panduan yang berhubungan dengan makanan, produksi pangan dan keamanan pangan. Organisasi dunia juga sudah menerapkan logo halal, seperti World Health Organization (WHO) dan juga World Trade Organization (WTO).

Di Indonesia Pemerintah juga mengatur pengembangan produk halal ini dalam Undang-undang tentang Jaminan produk Halal yang semula diatur oleh MUI, sekarang Jaminan Produk halal ini diamanatkan kepada Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ).

Namun yang sangat disayangkan di Indonesia perkembangan Industri Halal ini belum sepesat di Negara-negara lain yang sebenarnya Umat Muslimnya minoritas. Kesadaran masyarakat Indonesia dengan makanan halal dan produk halal lainnya dianggap adalah hanya bentuk Islamisasi produk-produk yang sudah ada. Ada beberapa ketakutan dari produsen-produsen makanan maupun penyedia jasa seperti yang ada di tempat-tempat pariwisata yang mayoritas para wisatawan yang melancong adalah masyarakat non muslim. Sehingga pada sektor pariwisata, industri halal ini masih banyak mengalami penolakan. Sebagai contoh Penduduk yang ada di Bali menganggap industri halal ini adalah proses mengIslamisasi daerah-daerah yang penduduknya adalah mayoritas non Muslim. Padahal sebenarnya Industri halal ini hanyalah sebagai pelengkap atau sebagai bentuk fasilitas yang dapat mendukung sektor industri pariwisata ditempat tersebut. Contohnya didalam hotel disediakan musholla, kemudian di restoran terdapat restoran halal yang bahan-bahan makanannya dijamin halal dan baik (toyyib) bisa juga dimana restoran tersebut tidak menyediakan minuman beralkohol. Namun pada kenyataannya banyak masyarakat yang belum tau dengan konsep industri Halal ini.

Padahal di negara seperti Amerika, Thailand, Jepang disana masyarakatnya semakin sadar tentang pentingnya produk halal. Mereka meyakini bahwa produk halal ini memiliki standar mutu yang lebih baik dibanding dengan makanan atau produk haram. Negara- negara tersebut malah lebih peduli pada produk halal meski mayoritas penduduknya adalah non Muslim.

Harusnya melihat hal demikian, dapat menjadikan Indonesia semakin sadar dan meningkatkan daya saing melalui industri halal yang sedang berkembang di Dunia saat ini. Jika masyarakat mengabaikan hal ini maka saya rasa bangsa ini akan selalu tertinggal dalam persaingan perdagangan Internasional. Dengan adanya dukungan dari pemerintah memberikan kemudahan baik dari segi syarat-syarat pengurusan sertifikasi halal bagi para UMKM dan murahnya biaya yang dikeluarkan bagi para pelaku UMKM seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik. Hal ini tidak lain adalah untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan pembangunan ekonomi pasca pandemi covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun