Mohon tunggu...
Soen Alvin
Soen Alvin Mohon Tunggu... Pelajar

Seorang pelajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Deefake Pornografi : Teror Digital yang Menghantui Mahasiswi Indonesia

25 Mei 2025   08:25 Diperbarui: 25 Mei 2025   08:20 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bayangkan wajah Anda, tersenyum di foto wisuda dan terekam dalam story kampus, tiba-tiba muncul dalam video porno yang tidak pernah Anda buat. Anda tidak tampil di sana, tapi wajah Anda ada. Anda tahu itu bukan Anda, tetapi dunia seakan tidak peduli. Itulah horor nyata yang menimpa banyak perempuan di era digital, termasuk seorang mahasiswi di Jawa Barat yang menjadi korban deepfake pornografi.

Kasus Nyata: Mahasiswa Unud dan 200 Lebih Korban

Pada April 2025, seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali berinisial SLKDP diduga membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu menggunakan teknologi deepfake. Ia memanipulasi wajah puluhan mahasiswi dari berbagai universitas di Indonesia, lalu menyebarkannya melalui grup Telegram. Kasus ini mencuat setelah sejumlah akun media sosial membongkar konten tak senonoh tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 200 perempuan menjadi korban manipulasi wajah. SLKDP menggunakan bot AI untuk mengedit foto rekan-rekannya menjadi konten pornografi.

Dampak Psikologis yang Mendalam

Korban-korban deepfake pornografi mengalami tekanan berat berupa depresi, gangguan kecemasan, dan beberapa terpaksa drop out dari perkuliahan. Alih-alih mendapat dukungan, banyak yang justru disalahkan. Institusi pendidikan pun masih kebingungan karena belum ada payung hukum khusus untuk menjerat pelaku deepfake pornografi. 

Payung Hukum yang Masih Belum Memadai 

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
    UU ini mengatur pembuatan dan penyebaran data pribadi palsu, dengan ancaman pidana pada pasal 66 jo. pasal 68.

  • KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
    KUHP baru mengancam pelaku deepfake bermuatan pornografi dengan pasal 407, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan pasal 433, 434, 436 jo. pasal 441, serta kebencian dengan pasal 243.

Meskipun beberapa pasal di atas dapat digunakan, belum ada ketentuan eksplisit yang menargetkan praktik deepfake pornografi. Akibatnya, proses penegakan hukum sering tertunda karena aparat kesulitan menentukan payung pasal yang tepat.

Mengapa Kita Tidak Boleh Diam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun