Mohon tunggu...
Sobat Budiman
Sobat Budiman Mohon Tunggu... -

Media berbagi gagasan dan cerita tentang dunia perdesaan dan inovasi percepatan pembangunan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Budiman Sudjatmiko Paparkan Penerapan Teori Chaos untuk Percepatan Pembangunan Desa

28 Januari 2014   08:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:23 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13914328991011373845

[caption id="attachment_320173" align="alignnone" width="600" caption="Budiman Sudjatmiko bersama warga desa di Kecamatan Binangun, Cilacap"][/caption]Program percepatan pembangunan wilayah perdesaan perlu strategi abnormal. Strategi abnormal memungkinkan desa lakukan lompatan cerdas untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru. Budiman Sudjatmiko menawarkan penerapan teori chaos dalam pidatonya di Desa Kalicupak Lor, Kecamatan Kalibagor, Banyumas (26/1/2014). Perkembangan masyarakat modern di Eropa mengikuti alur agraris-->industrial-->post-industrial. Alur itu banyak diadopsi oleh pelbagai negara dalam perencanaan pembangunannya. Bagi Budiman, bila pembangunan perdesaan mengikuti alur tersebut, mereka akan sulit menyalip masyarakat perkotaan. Saat merancang Undang-Undang Desa, semangat yang dimunculkan adalah warga desa tak perlu meninggalkan tradisi agrarisnya untuk meraih jalan kemakmuran, namun mereka harus berani melompat ke fase post-industrial untuk mendayagunakan potensi desa secara maskimal. Simak penjelasannya secara lengkap dalam Video Dokumenter ini. Masyarakat post-industrial ditandai pemanfaatan teknologi informasi atau nano teknologi. Masyarakat post-industrial memenangkan persaingan berbekal kecepatan dan ketepatan dalam mengelola informasi. Bila masyarakat desa yang bercorak agraris mampu memanfaatkan teknologi informasi dengan tepat maka mereka akan mampu menumbuhkan sentra-sentra industri di wilayah perdesaan. Berdasar keyakinan tersebut, Budiman Sudjatmiko mendorong penerapan teknologi informasi masuk dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada Bagian Ketiga UU Desa diatur Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pada pasal 86 diatur

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Untuk itu, Budiman Sudjatmiko menawarkan gerakan desa melek informasi dan teknologi. Lewat dukungan teknologi informasi, desa mampu memberikan pelayanan publik yang cepat dan murah. Bila setiap desa mampu mengelola website sendiri, mereka bisa mempromosikan produk-produk terbaik desa. Desa mampu melahirkan e-commerce untuk produk agraris yang meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun