Mohon tunggu...
Slamet Hidayat
Slamet Hidayat Mohon Tunggu... PTPN Terampil KPPN Jakarta I

hobi dibidang peternakan

Selanjutnya

Tutup

Financial

PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 : Skema, Dasar Hukum, Solusi dan Pembayaran Gaji

26 September 2025   08:59 Diperbarui: 26 September 2025   08:59 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi momok bagi banyak tenaga honorer dan non-ASN di Indonesia. Seiring dengan upaya pemerintah melakukan penataan tenaga kerja di sektor publik, muncul kekhawatiran akan nasib ribuan pegawai non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Dalam konteks inilah, skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai salah satu solusi inovatif untuk mengatasi ancaman PHK massal. Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dasar Hukum

  • KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar utama pelaksanaan PPPK Paruh Waktu, mengatur status, hak, dan kewajiban pegawai, termasuk mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.  
  • Gaji dan tunjangan juga mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022 sebagai acuan besaran minimal.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dari pegawai penuh waktu, biasanya sekitar 4 jam per hari. Skema ini diatur dalam regulasi terbaru pemerintah dan menjadi jembatan bagi tenaga non-ASN agar tetap memiliki status dan perlindungan hukum yang jelas.

Mengapa PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi?

1.   Mencegah PHK Massal

  • Dengan adanya opsi paruh waktu, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penuh waktu tetap bisa diakomodasi, sehingga ancaman PHK dapat diminimalisir.
  • Pemerintah daerah dan pusat tetap dapat memanfaatkan tenaga kerja berpengalaman tanpa harus kehilangan SDM secara drastis.

2.   Memberikan Kepastian Status dan Penghasilan

  • PPPK Paruh Waktu memberikan status kepegawaian yang jelas, termasuk hak atas gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial seperti BPJS.
  • Penghasilan yang diterima memang proporsional dengan jam kerja, namun tetap lebih baik dibandingkan status honorer tanpa kepastian.

3.   Fleksibilitas bagi Instansi dan Pegawai

  • Skema ini memberikan fleksibilitas bagi instansi dalam mengelola anggaran dan kebutuhan SDM.
  • Bagi pegawai, paruh waktu bisa menjadi pilihan untuk menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan pribadi, atau sebagai transisi menuju status penuh waktu di masa depan.

Skema Pembayaran Gaji

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan. Besaran gaji bervariasi sesuai daerah, misalnya:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Papua: Rp 4.285.848

Rentang gaji nasional berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tunjangan dan Fasilitas

PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, meski proporsional dengan jam kerja (umumnya 4 jam/hari):

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan beban kerja dan jabatan.
  • Tunjangan Keluarga & Pangan: Untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.
  • Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional/struktural.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
  • Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.
  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan: Sebagai perlindungan sosial.

Mekanisme Pembayaran

  • Pembayaran gaji dapat bersumber dari anggaran instansi atau APBN jika dana daerah tidak mencukupi.
  • Pelaksanaan teknis pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang lebih tinggi (Rp 1,93 juta hingga Rp 7,32 juta tergantung golongan).

Kesimpulan:
Skema pembayaran PPPK Paruh Waktu tahun 2025 memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga non-ASN, dengan gaji dan tunjangan yang proporsional serta perlindungan sosial yang memadai. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan. Implementasi PPPK Paruh Waktu masih menghadapi tantangan, seperti penyesuaian sistem penggajian, sosialisasi kebijakan, dan pengawasan pelaksanaan di lapangan. Namun, dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak, skema ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam menjaga keberlanjutan tenaga kerja di sektor publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun