Rentang gaji nasional berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Tunjangan dan Fasilitas
PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, meski proporsional dengan jam kerja (umumnya 4 jam/hari):
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan beban kerja dan jabatan.
- Tunjangan Keluarga & Pangan: Untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.
- Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional/struktural.
- Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
- Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan: Sebagai perlindungan sosial.
Mekanisme Pembayaran
- Pembayaran gaji dapat bersumber dari anggaran instansi atau APBN jika dana daerah tidak mencukupi.
- Pelaksanaan teknis pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang lebih tinggi (Rp 1,93 juta hingga Rp 7,32 juta tergantung golongan).
Kesimpulan:
Skema pembayaran PPPK Paruh Waktu tahun 2025 memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga non-ASN, dengan gaji dan tunjangan yang proporsional serta perlindungan sosial yang memadai. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan. Implementasi PPPK Paruh Waktu masih menghadapi tantangan, seperti penyesuaian sistem penggajian, sosialisasi kebijakan, dan pengawasan pelaksanaan di lapangan. Namun, dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak, skema ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam menjaga keberlanjutan tenaga kerja di sektor publik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI