Masih kata Prof Dadang, pelestarian bahasa daerah ini tidak hanya untuk generasi sekarang, tetapi generasi-generasi akan datang. Sudah seharusnya negara melakukan imbauan pada masyarakat untuk tetap mewariskan bahasa-bahasa ibu kepada anak-anaknya.
Prof Dadang yang mengatakan hal tersebut saat acara  peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional Tahun 2020 bertemakan "Melestarikan Bahasa Daerah untuk Pemajuan Bangsa" diselenggarakan Badan Bahasa, kerja bareng dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Jangan sampai bahasa ibu yang menjadi ciri kebinekaan bahasa Indonesia ini semakin hilang bahkan punah.
Beruntung menurut hasil Sensus Penduduk dari BPS tahun 2010, penduduk Indonesia berusia di atas 5 tahun yang masih menggunakan bahasa daerah sehari-hari mencapai 79,5%. Prof Dadang bersyukur hal itu menjadi topik oleh UNESCO, mengingat kata dia mencegah kepunahan bahasa ibu menjadi hal penting. Mengingat belakangan ini banyak bahasa lokal di dunia yang mulai punah.
UNESCO memperkirakan sekitar 3.000 bahasa lokal akan punah pada akhir abad ini. Hanya separuh dari jumlah bahasa yang dituturkan oleh penduduk dunia sekarang ini, masih akan eksis hingga tahun 2100. Berkaitan hal tersebut sehingga UNESCO sejak 1999 menetapkan Hari Bahasa Ibu setiap tanggal 21 Februari. (Kompas.com, 21/2).
Tentu saja adanya penetapan tersebut dianggap penting, selain dapat menjadi tonggak kesadaran suatu bangsa menjaga bahasa ibunya juga untuk terus regenerasi pada setiap bangsa. Terlebih Indonesia yang jumlah bahasanya terbanyak kedua di dunia.Â
Cukup berkewajiban melindungi bahasa daerah menjadi bagian kekayaan tidak ternilai harganya. Hal ini sudah tertuang dalam UU No 24/ 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebahasaan, terutama Pasal 25-Pasal 45.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2014 juga diatur tentang Pengembangan Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.Â
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40/2017 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. Daerah berkewajiban melestarikan bahasa yang ada di daerah tersebut.
Sehubungan dengan peringatan Hari Bahasa Ibu tahun 2020, Badan Bahasa telah melakukan sejumlah kegiatan pelindungan bahasa, mulai dari pemetaan, kajian vitalitas, konservasi, revitalisasi, hingga registrasi bahasa.Â
Akhirnya diketahui 718 bahasa daerah teridentifikasi dari pemetaan dan 90 bahasa daerah dari kajian vitalitas. Sedangkan yang dari konservasi ada 21 bahasa yang terkonservasi dan 24 bahasa berhasil direvitalisasi. Tetapi hasil dari registrasi, akhirnya didapatkan sebanyak 314 bahasa yang tervalidasi.