Mohon tunggu...
Nikita Situmeang
Nikita Situmeang Mohon Tunggu... Lainnya - Tetaplah berambisi.

Mari sama-sama belajar Dibentuk, Terbentuk, Membentuk....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penindasan Terstruktur terhadap Buruh/Pekerja

11 Maret 2023   00:26 Diperbarui: 31 Maret 2024   21:52 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelas pekerja masih dipandang sering dipandang kecil dan banyak yang tidak menyadari bahwa dirinya ada dalam sebuah sistem  terstuktur sebagai seorang pekerja. Banyak sekali tanpa sadar singgungan terhadap peminggiran perjuangan para pekerja. Tercipta banyak ruang ekslusif diantara para pekerja. Padahal  title seorang pekerja adalah sama, baik yang berja sebagai buruh harian maupun buruh dikantor kantor megah. Baik menjadi pekerja dengan pendidikan tinggi ataupun tanpa pendidikan kelasnya tetaplah buruh yang bekerja dan menerima upah.

Ketidak layakan hak  yang diberikan tehadap para pekerja sering tidak disadari dan banyak orang tidak berusaha mendobrak sifat yang menjajah tersebut. Bisa aku katakan orang yang bekerja di kantoran sering memandang kecil para petani? Atau tukang sapu? Atau pekerja rumah tangga? Kemudian memandang sinis orang orang yang melakukan demonstrasi menyuarakan pemenuhan hak pekerja/buruh? Yang notabene mereka juga adalah bagian pekerja tersebut?

Apa yang kita yakini??? Sebatas toleransi yang menindas? Tapi itulah sistem kelas pekerja yang pada akhirnya mendiskreditkan pekerja lain yang dianggap tidak selevel dengan mereka. Mereka semua adalah korban dari sistem kapitalisme. Mereka semua bekerja dengan tekanan dibawah regulasi yang tak terarah dan tidak memenuhi hak para pekerja. Kita adalah masyarakat yang dieksploitasi dan dijarah berkali kali lipat. Kita seperti hiburan murah para kapitalis yang hanya mementingkan hasil kerja dibanding keselamatan para pekerjanya.

Kapitalisme membunuh para pekerja, perlahan namun pasti. Diiringi oleh sistem yang feodal dan masih sangat petriarki para kelompok lemah dan rentan menjadi korban. Perempuan dan anak adalah sasaran empuk kekejian yang dipertahankan oleh sistem ini.

Kekejaman sistem yang terstruktur ini tidak hanya menindas, namun justru melahirkan penindas  penindas kecil yang baru. Ditengah dorongan kebutuhan yang meningkat setiap hari kira kira siapa yang tidak akan bertaruh mengisi perut sejengkal ini setiap harinya??

Para buruh menghabiskan waktu bekerja setiap saat tak kenal lelah,  tak kenal waktu. Dieksploitasi diatas segala kelemahan dan keterbatasan yang ia miliki. Tapi nyatanya tak membuat sedikitpun orang orang yang mempekerjakannya untuk bisa memberikan kelayakan hak dalam bekerja.

Upah murah. Jam kerja tak terbatas. Upah tidak layak. Jaminan sosial lainnya pun tak terpenuhi. Pemerintah yang seharusnya menjadi pihak yang menjamin hak para pekerja sektor ekonomi informal khususnya, sebagai pekerja yang membutuhkan perlindungan yang sama dengan para pekerja sektor ekonomi informal. Akan tetapi tidak ada satupun kebijakan yang berpihak kepada mereka. Canangan tentang RUU PPRT pun hingga kini tak kunjung disahkan! Bahkan dikeluarkan dari Prolegnas. Bagaimana bisa tidak ada sedikitpun empati pada rakyat yang membutuhkan perlindungan? Bukankah ini hanya menciptakan kubangan baru struktur penindasan?

Peran dari DPR dibangku parlemen kembali kita pertanyakan! kita semua mencari Puan Maharani sebagai pimpinan tertinggi DPR RI! Mencari Puan Maharani sebagai seorang perempuan yang juga pasti menggunakan jasa buruh! dan mencari seluruh jajaran DPR yang juga menggunakan jasa para buruh!

Melihat kembali bagaimana perlindungan melalui sebuah regulasi/aturan Per Undang-undangan sangat mereka(buruh/pekerja) butuhkan. Mempertimbangkan kembali segala aspek yang melatarbelakangi suara masyarakat mendorong pengesahan RUU PPRT. Banyak kelompok renta, perempuan dan anak adalah korban yang akan semakin menjadi jadi apabila pemerintah terus menerus abai terhadap sistem yang dijalankan.

#SahkanRUUPPRT

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun